Sabtu, 04 Februari 2017

Islam di Spanyol



A.    Islam Di Andalus
1.      Perkembangan Islam di Andalus
       Wilayah Andalus, yang sekarang disebut Spanyol di ujung Selatan benua Eropa, masuk ke dalam kekuasaan dinasti bani Umayyah semenjak Thariq bin Ziyad, bawahan Musa bin Nushair gubernur Qairuwan, mengalahkan pasukan Spanyol pimpinan Roderik raja bangsa Gothia tahun 92 H/711 M. KEMENANGAN INI MENJADI AWAL BAGI Thariq untuk menaklukan kota-kota lain di semenanjung Iberia (Andalusia) tanpa banyak kesulitan.
       Penguasaan Ummat Islam terhadap Andalus dapat dibagi menjadi beberapa periode:
a.       Periode Pertama.
    Periode antara tahun 711 – 755 M, Andalus diperintahkan oleh para wali yang diangkat oleh khalifah bani Umayah yang berpusat di Damaskus. Pada periode ini Andalus secara politis belum stabil, masih terjadi perebutan kekuasaan antar elit penguasa, atau masih adanya ancaman musuh Islam dari penguasa setempat.
b.      Periode Kedua.
   Periode antara tahun 755 – 1013 M pada waktu Andalus dikuasai oleh daulah Umawiyah II. Periode ini dibagi menjadi dua:
1)      Masa Keamiran tahun &55 – 912. Masa ini dimulai ketika Abd al-Rahman al-Dakhil, seorang keturunan bani Umayyah I yang berhasil menyelamatkan diri dari pembunuhan yang dilakukan bani Abbas di Damaskus, mengambil kekuasaan di Andalus pada masa Amir Yusuf al-Fihr. Ia kemudian memproklamirkan berdirinya daulah Umawiyah II di Andalus kelanjutan Umawiyah I di Damaskus.
2)      Masa kekhalifan tahun 912 – 1013 M, ketika Abd al-Rahman III, amir ke-8 bani Umayah II menggelari diri dengan khalifah al-Nashir li Dinillah (912 – 961 M). Kedudukannya dilanjutkan oleh Hakam II (961- 976 M), kemudian oleh Hisyam II (976 – 1007 M). Pada ,asa ini ummat Islam Andalus mengalami kemakmuran dan kemajuan di segala bidang.

c.       Periode Ketiga
    Periode antara tahun 1031 – 1492 M, ketika ummat Islam Andalus terpecah dan menjadi kerajaan-kerajaan kecil. Periode ini di bagi menjadi tiga masa:
1)      Masa kerajaan-kerajaan kecil yang sifatnya lokal tahun 1031 – 1086 M, jumlahnya sekitar 20 buah. Masa ini disebut dengan Muluk al-Thawaif (raja golongan). Mereka mendirikan kerajaan berdasarkan etnis Barbar, Slovia, atau Andalus yang bertikai satu dengan yang lain sehingga menimbulkan keberanian ummat Kristen di Utara untuk menyerang. Ada juga yang mengundang bangsa Barbar dari Afrika Utara. Karena itu terjadi ketidakstabilan dalam politik.namun dalam bidang peradaban mengalami kemajuan karena masing-masing ibu kota kerajaan lokal ingin menyaingi kemajuan Cordova.muncullah kota-kota besar Toledo, Sevilla, Malaga, dan Granada.
2)      Masa antara tahun 1086 – 1235 M, ketika umat Islam Andalus di bawah kekuasaan bangsa barbar Afrika utara. Mula-mula bangsa Barbar dipimpin oleh Yusuf bin Tasfiyin mendirikan daulah Murabitin, kemudian datang ke Andalus untuk menolon ummatIslam Andalus mengusir umat Kristen yang menyerang Sevillapada tahun 1086 M; tetapi kemudian menggabungkan Muluk al-Thawaif ke dalam dinasti Bar-bar lain AL-Muwahhidin (1146 – 1235 M). Dinasti ini datang ke Andalus dipimpin Abd al-Mu’min. Pada masa putranya Abu Ya’kub Yusuf bin Abd al-Mu’min (1163 – 1184 M) Andalus mengalami masa kejayaan. Namun Andalus mengalami perpecahan kembali di bawah raja-raja lokal, sedangkan umat Kristen makin kuat dan menyerang sehingga Cordova jatuh pada tahun 1236 M. Ummat Islam Andalus jatuh di bawah kekuasaan Kristen kecuali Granada yang dikuasai oleh bani Ahmar sejak tahun 1232 M.
3)      Masa antara tahun 1232 – 1492, ketika ummat Islam Andalus bertahan di wilayah Granada di bawah kuasa dinasti bani Ahmar. Pendiri dinasti ini adalah Sultan Muhammmad bin Yusuf bergelar al-Nasr, oleh karena itu kerajaan ini disebut juga Nasriyyah. Kerajaan ini merupakan kerajaan terakhir ummat Islam Andalus yang berkuasa di wilayah anatara Almeria dan Gibraltar, pesisir Tenggara Andalus. Dinasti ini dapat bertahan karena dilingkupi oleh bukti sebagai pertahanan dan mempunyai hubungan yang dekat dengan negeri Islam Afrika Utara yang waktu itu di bawah kerajaan Marin. Dinasti ini pernah mencapai kemajuan diantaranya membangun istana Al-Hamra. Namun pada dekade terakhir abad XIV M dinasti ini telah lemah akibat perebutan kekuasaan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh kerajaan Kristen yang telah mempersatukan diri melalui pernikahan antara Esabella dari Arogan dengan raja Ferdinand dari Castilla untuk bersama-sama merebut kerajaan Granada. Pada tahun 1487 mereka dapat merebut Malaga, tahun 1489 menguasai Almeria, tahun 1942 menguasai Granada. Raja terakhir Granada, Abu Abdullah, melahirkan diri ke Afrika Utara.
Gerakan reconquista terus berlanjut. Tahun 1499 kerajaan Kristen Granada melakukan pemaksaan orang Islam untuk memeluk Kristen buku-buku tentang Islam dibakar. Tahun 1502 kerajaan Kristen ini mengeluarkan perintah supaya orang Islam Granada keluar dari negara itu kalau tidak mau menukaar agama menjadi Kristen. Ummat Islam harus memilih antara masuk Kristen atau keluar dari Andalus sebagai orang terusir. Maka banyak orang Islam yang menyembunyikan ke Islamannya melahirkan ke Kristennya. Pada tahun 1596 sekali lagi orang Islam Granada memberontak diantu oleh kerajaan Otsmaniyah. Antar tahun 1604 – 1614 kira-kira setengah juta orang Islam Spanyol pindah ke Afrika Utara. Ini merupakan perpindahan terakhir ummat Islam Spanyol. Sejak saat itu tidak ada lagi ummat Islam di Andalus.

2.      Perkembangan Kebudayaan Islam Andalus Zaman Umawiyah II 756 – 1031
       Di bawah kekuasaan Umawiyyah II, kebudayaan Andalus dapat dikatakan masih berupa rintasan, terutama dalam bidang kesusastraan, arsitektur, dan intelektual.
       Dalam bidang kesusastraan Abd Rahman,sebagai seorang yang mencintai syair-syarir Arab, sangat mendorong berkembangnya bidang ini sehingga bermunculanlah ahli-ahli sastra Arab yangdiilhami oleh kemajuan kesusastraan di Dunia Islam bagian Timur. Tokoh penyair istana adalah Abu al-Makhsyi, sedangkan tokoh sastrawan diantaranya Abu Umar Ahmad bin Muhammad (bin Abd Rabih). Pada akhir masa Ummawiyah ahli sastra Andalus berhasil menciptakan bentuk sastra yang disebut Zajal dan muwashshah.
       Dalam bidang seni bangunan (arsitektur), Abd Rahman al-Dakhil merintis membangun kota Cordova lengkap dengan istana, taman, dan masjid.sistem pengairan diatur sehingga kota mampus mensulapi air bersih untuk keperluan minum. Kota diperlengkapi jalan-jalan dengan lampu penerangannya. Masjid Cordova yang dibangun tahun 786 pleh Al-Dakhil mempunyai pola dasar bentuk masjid bani Umayyah Damaskus. Pada masa Abd Rahman III dibangun pula Istana yang disebut Al-Zahra, yang runtuh pada tahun 1013 M karena serbuan bangsa barbar. Menurut pakar arkeologi istana ini merupakan perpaduan seni bangun gaya Byzantium dan Islam, dilengkapi dengan kolam air mancur dan patung manusia yang indah.
       Dalam bidang ilmu ke-Islaman yang berkembang saat itu antara lain fiqh, hadits, tafsir, ilmu kalam, ilmu sejarah, tata bahasa Rab, dan filsafat. Hal yang terpenting dalam perkembangan ilmu pengetahuan masa ini adalah perhatian yang tinggi dari penguasa terhadap pendidikan. Pendidikan tingkat tinngi mulai diadakan zaman Al-Hakam II. Institutnya dijalankan secara informal dikendalikan oleh sekelompok profesor. Pendidikan tinngi ini berpusat di kota Cordova dan Toledo.
       Abd Rahman III anaknya Al-Hakam II juga sangat mencintai buku. Mereka berdua membangun perpustakaan buku di Corova sehingga menjadi perpustakaan terbesar di Eropa pada waktu itu.
       Sesudah Umawiyah II runtuh dilanjutkan zaman Muluk al-Thawaif, daulah Murabbitin, Muwahidin, kemudian terakhir bani Ahmar. Sepanjang masa itu (1031 – 1492) kondisi politik Andalusia berselang-seling antara kacau dan stabil. Dalam kondisi seperti itu Ilmu Pengetahuan berkembang.
       Dalam bidang  sejarah, sejarawan pertama Andalus Ibn Hayyan (w.1076), sedang sejarawan terkenal adalah Ibn Khaldun (1332 – 1406) dengan karyanya Muqadimah. Mesikipun ia lahir di Tunis, tetapi nenek moyangnya lama menetap di Sevilla. Ia sendiri pernah tinggal di Granada.
       Ilmu filsafat berkembang di Spanyol dirintis oleh Bin Massarroh (833 – 931). Berkembang pesat sesudah zaman Umawiyah II. Filosof yang terkenal Ibn Bajjah dengan karyanya The Rule of Solitary. Ibn Thufail (1105 – 1185 M) dengan karyanya Hayy bin Yaqzhan, serta Ibnu Rusyd dengan karyanya Tahafut al-tahafut.
       Pada masa Al-Muwahhidin, penguasa menekan perkembangan filsafat sehingga bidang tasawuf berkembang, tokohnya Ibn al-‘Arabi (digelari Ibn Suraka) yang mengajarkan wihdat al-wujud, dan Abu Madyan pendiri tarekat Syadzaliyah di Spanyol.
       Bidang seni bangun mencapai puncaknya dengan dibangunnya istana Al-Hamra di Granada yang dimulai tahun 1246 atas perintah Sultan Nasriyyah. Pada masa itu muncul juga ilmu yang menjadi cikal bakal ilmu pengetahuan modern seperti kedokteran, farmasi, botani, dan geografi. Ada sejumlah dokter terkemuka di Spanyol, diantaranya Ibn Zuhr (1162) dan Ibn Rusyd (1126 – 1198 M). Disamping nama Ibn al-Khotib (1313-1374) dan Ibn Khotima (1369) yang menulis buku tentang penyakit menular. Dalam ilmu botani dari farmasi terkenal nama Ibn al-Baytar (1248). Ia mengarang buku yang memuat 1400 macam tanaman.

Minggu, 22 Januari 2017

HAK CIPTA, PATEN, DAN MERK



2.1.Hak Cipta
A.    Pengertian Hak Cipta
Menurut pengertian Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan Hak Cipta ( copyrights dalam bahasa Inggris, auterscrecht dalam bahasa Belanda) adalah hak ekseklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta meliputi bidang Ilmu Pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup semua karya tulis seperti buku, program komputer, database dll.
1.          Pemegang Hak Cipta
                  Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
2.          Fungsi dan Sifat Hak Cipta
                  Hak ekseklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Hak cipta diperoleh secara otomatis, dengan demikian siapa yang mengumumkan pertama kali merupakan sifat dari hak cipta yang menganggap bahwa pengumuman dari pencipta sekaligus secara otomatis sebagai pemilik ciptaannya.  Hak cipta juga dianggap sebagai “benda bergerak”, oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hak-hak tersebut berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia ( pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
B.     Pendaftaran Hak Cipta
            Menurut Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2002, ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak didaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasanya.
1.      Pelanggaran Hak Cipta
            Menurut Pasal UU No. 19 Tahun 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila suatu karya menulis sumbernya:
a.       Untuk keperluan pendidikan, penelitian dan lain-lain yang tidak merugikan penciptanya.
b.      Pengambilan untuk kepentingan dipengadilan.
c.       Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan ceramah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
d.      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer olrh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2.      Hak Ekonomis dan Hak Moral
            Hak cipta terdiri ataas Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta dan hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi meliputi hak memperbanyak, hak distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.
3.      Hak terkait
Menurut  ketentuan pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002 :
a.       Pelaku memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa perseujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan dalam waktu 50 tahun.
b.      Produsen rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak rekaman suara untuk jangka 50 tahun.
c.       Lembaga penyiaran juga memiliki hak khusus untuk jangka waktu 20 tahun.



2.2  Hak Paten
A.    Pengertian Hak Paten
            Istilah paten berasal dari patent ( dalam bahasa Inggris) , pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu (inventor) dibidang teknologi ( proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil  produksi).  Selain hak paten, dikenal juga Hak paten sederhana, yaitu merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya.
            Pendaftaran paten ( bersifat firs to file) tersebut adalah wajib bagi investor, dengan demikian demikian perlindungan hukum baru diberikan negara kepada investor apabila pendaftaran paten tersebut telah dilaksanakan.

1.      Jangka Waktu Paten
            Menurut UU No. 14 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya suatu paten adalah:
a.       Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi ( pasal 8).
b.      Untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi ( pasal 9).
B.     Pengalihan dan Lisensi Paten
            Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan hak tersebut. Terhadap pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut pasal 16 UU No. 14 Tahun 2001 tersebut, maka pemegang paten dan lisensi berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan niaga. Pasal 66 sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001 mengatur tentang pengalihan dan lisensi paten yang dapat dilakukan dalam hal:
a.       Paten bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian, karena pewarisan, hibah wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
b.      Pengalihan hak tidak menghapus hak penemu ( inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan (pasal 68).
c.       Lisensi adalah izin tertulis untuk melaksanakan paten dalam waktu tertentu dan syarat tertentu, lisensi paten hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten.
d.      Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada rektorat jenderal dengan dikenai biaya, apabila tidak dicatatkan perjanjian tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga ( pasal 72).
e.       Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang yang diberikan berdasarkan keputusan direktorat jenderal
3.      Pembatalan Paten
            Pembatalan paten diatur dalam pasal 88 sampai pasal 98 UU No. 14 tahun 2001:
a.       Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan (pasal 88)
b.      Batal atas permohonan pemegang (pasal 90)
c.       Batal karena gugatan (pasal 90) dengan alasan:
a.       Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7 dan 12)
b.      Sama dengan paten lain yang telah diberikan
c.       Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib.
4.   Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut ( pasal 95)

4.      Paten Sederhana
Paten sederhana diatur dalam pasal 104 sampai dengan pasal 109 UU No. 14 Tahun 2001, dan yang dapat diberikan paten sederhana adalah:
a.       Hanya untuk satu invensi.
b.      Invensi berupa produk kasat mata yang memiliki kualitas sederhana.
c.       Permohonan pemerikasaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan paling lama enam bulan sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.
d.      Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.


a.        Hak Merek
A.    Pengertian hak merek
Menurut pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001:
a.       Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b.       Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, dengan maksud adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau perdagangan yang sama.
c.       Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
d.      Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersam-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejeis lainnya.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka  waktu tertentu memakai sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya ( pasal 3).


B.     Permohonan Pendaftaran Merek
1.      Syarat dan tata cara permohonan
Menurut pasal 7 UU No. 15 Tahun 2001:
a.       Permohonan diajukan dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin wajib disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia.
b.      Permohonan ditanda tangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c.       Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
C.     Pendaftaran merek
1.      Pemeriksaan substantif
2.      Pengumuman permohonan
3.      Keberatan dan pemeriksaan kembali
4.      Sertifikat merek
5.      Permohonan banding
D.    Pengalihan atas merek terdaftar
1.      Pengalihan hak
            Menurut ketentuan pasal 40 UU No. 15 Tahun 2001, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Lisensi
            Pemilik merek berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjrn HaKi, dimana pemilik merek masih tetap berhak menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung dan memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.


E.     Penghapusan dan Pembatalan Merek
1.      Penghapusan
Penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Dirjen HaKi atau atas dasar permohonan sendiri (pasal 61). Penghapusan atas prakarsa Dirjen HaKi terjadi jika merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut atau lebih. Penghapusan juga dapat diajukan oleh pihak ketiga melalui gugatan kepengadilan niaga (pasal 63).
2.      Pembatalan
Gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, bisa pula oleh pemilik merek tidak terdaftar. Gugatan diajukan kepada pemilik merek dengan mengajukan permohonan ke Dirjen HaKi yang selanjutnya pengadilan niaga akan memutuskan gugatan tersebut. Untuk pemilik merek yang berada diluar wilayah Republik Indonesia dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta. 


Halaman Terakhir (Perihal Memilih Untuk Menyudahi)

Ada satu hal yang membuatku ingin terus membuka halaman per halaman. Menantangku untuk mengetahui sesuatu yang akan terjadi berikutnya. Tiap...