Jumat, 07 September 2018

contoh laporan individu KKN

LAPORAN INDIVIDUAL
KULIAH KERJA NYATA
ANGKATAN XXV
POTENSI MASYARAKAT DESA KRASAK DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN GUNA LEBIH MEMAJUKAN DAN MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



Disusun oleh
Nama                       : Sofiyatun Nur Khasanah
NIM                          : 1415202100
Kelompok               : 81
Desa/Kecamatan   : Krasak/Brebes
DPL                          : Dr. Sugiarto, S.H, M.H

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
(LPPM)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2018

LEMBAR PENGESAHAN



Laporan KKN PAR (Participatory Action Research) Desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes ini telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan dipresentasikan di hadapan penguji pada tanggal…………….., serta dilakukan beberapa pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disahkan pada...................... 2018


Dosen Pembimbing Lapangan,                                               Peneliti/penulis



Dr. Sugiarto, S.H, M.H                                                Sofiyatun Nur Khasanah
NIP.                                                                                  NIM 1415202100

Mengesahkan:

Ketua LP2M,                                                                                       Penguji





Dr. H. Bambang Yuniarto, M. Ag                                                                        
NIP.19630618 199603 1 001                                                              NIP:


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan nikmat dan karunia-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) PAR IAIN Syekh Nurjati Cirebon angkatan tahun 2018 tepat pada waktunya. Laporan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kami yang dilaksanakan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli 2018 sampai dengan 20 Agustus 2018 yang bertempat di desa Krasak Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
            Kami mengucapkan terima kasih atas segala bantuan, dukungan, motivasi, nasehat dan bimbingan kepada:
1.        Dr. H. Sumanta, M. Ag selaku Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
2.        Jajaran Pemerintahan Kecamatan Brebes dan Kabupaten Brebes .
3.        Dr. H. Bambang Yuniarto, M. Ag selaku ketua LPM IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
4.        Dr. Sugianto, S.H, M.H, selaku dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
5.        Bapak Tanuri, Amd, selaku Kepala Desa Krasak
6.        Jajaran Perangkat Desa, Seluruh warga Desa Krasak dan pihak yang terkait.
7.        Orang tua dan keluarga kami tercinta.
8.        Tim KKN PAR Desa Krasak.
9.        Seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
            Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun sangat kami harapkan. Kami, selaku tim KKN Posdaya IAIN Syekh Nurjati Cirebon angkatan tahun 2018 meminta maaf kepada semua pihak atas segala kesalahan dan kekurangan kami dalam pelaksanaan kegiatan KKN ini.
            Semoga laporan ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan semua pihak yang terkait pada umumnya.

                                                                                                Cirebon, September 2018
                                                                                   
Penulis






 
 

  
  

DAFTAR ISI

Lembar Pengesahan                                                                                     i
Kata Pengantar                                                                                              ii
Daftar Isi                                                                                                         iv 
BAGIAN I
Latar Belakang                                                                                               1
BAGIAN II
Topik/Masalah                                                                                              2
BAGIAN III
Tujuan                                                                                                             3
BAGIAN IV
Letak Geografis, Ekonomi, Politik, Dan Pendidikan                            4
BAGIAN V
Analisis Masalah                                                                                           6
BAGIAN VI
Usulan dan Rekomendasi                                                                           7
LAMPIRAN FIELDNOTE                                                                           8
 



BAGIAN I
LATAR BELAKANG

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, yang merupakan salah satu cara menerapkan apa yang sudah didapatkan saat perkuliahan berlangsung.  KKN dapat dikatakan sebagai suatu wadah perkuliahan yang tidak mengutamakan teori lagi, tetapi lebih mengutamakan dan mengarahkan praktik dalam masyarakat.
Spesifikasi kegiatan KKN ini diprioritaskan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat  yang dimuat khusus dalam tema Belajar Bersama Masyarakat, dengan tujuan agar dapat berkembangnya rasa kepekaan sosial, membantu dan ikut andil dalam kegiatan masyarakat, serta berpartisipasi dalam berbagai hal yang bersangkutan dengan masyarakat.
KKN bagi mahasiswa diharapkan dapat menjadi suatu pengalaman tersendiri yang dapat menambah pengetahuan, kemampuan, dan kesadarab hidup bermasyarakat. Bagi masyarakat, kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memberikan motivasi dan inovasi dalam bidang sosial kemasyarakatan. KKN mempunyai empat kelompok sasaran, yaitu mahasiswa, masyarakat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata mempunyai sasaran untuk membina mahasiswa agar menajdi motivator dan inovator. Sasaran bagi masyarakat dan pemda adalah untuk memperoleh bantuan pemikiran, tenaga, serta IPTEK dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Terahir, sasaran bagi perguruan tinggi adalah untuk memperoleh umpan balik sebagai hasil pengintegrasian mahasiswa dalam masyarakat.

BAGIAN II
TOPIK/MASALAH

Topik/masalah yang penulis angkat sesuai dengan jurusan adalah tentang perekonomian Desa Krasak. Dari data selama penelitian berlangsung, salah satu potensi yang dijumpai dan mampu untuk dikembangkan dalam masyarakat yaitu dari sektor pertanian. Pertanian di Desa Krasak bisa dibilang sudah cukup maju, terbukti dengan adanya POKTAN dan GAPOKTAN, kemudian penghasilan masyarakat desa krasak mayoritas didapatkan dari pertanian (selain yang merantau). Namun, dari sekian banyak jenis tanaman yang ditanam seperti bawang, cabai, padi dll mayoritas masyarakat desa Krasak lebih memilih tanaman bawang sebagai komoditi yang paling utama. Banyak sekali hambatan-hambatan dan permasalahan yang berkenaan dengan perekonomian masyarakat desa Krasak, salahsatunya adalah rendahnya harga bawang.











BAGIAN III
TUJUAN
Perekonomian adalah sesuatu hal yang penting bagi kemajuan suatu negara, karena salah satu aspek penilaian maju atau tidak nya suatu negara dilihat dari segi pembangunan ekonominya. Dalam hal ini khusus nya masyarakat Desa Krasak, sudah diakui bahwa sebagian besar pendapatan mereka berasal dari sektor pertanian, oleh karena itu tujuan dari adanya analisis ini adalah untuk mencapai tingkat kesejahteraan perekonomian kehidupan dalam masyarakat, karena masyarakat desa Krasak sudah amat kental dan terbiasa dengan pekerjaan mereka sebagai petani.

  











BAGIAN IV
LETAK GEOGRAFIS, EKONOMI, POLITIK, DAN PENDIDIKAN
A.    LETAK GEOGRAFIS
Secara Administratif Desa Krasak adalah salah satu dari 23 Desa di Wilayah Kecamatan Brebes bagian Kabupaten Brebes, memiliki luas wilayah 166.920 Ha. Desa Krasak berbatasan dengan beberapa desa yaitu :
1)      Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Wangandalem Kecamatan Brebes
2)      Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lembarawa Kecamatan Brebes
3)      Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kalimati Kecamatan Brebes
4)      Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Banjarayar Kecamatan Brebes
Desa Krasakyang beriklim kemarau dan penghujan inisebagian besar lahannya adalah sawah dengan luas 118.415 Ha, sementara seluas 39.360 Ha adalah lahan pemukiman warga.
B.     EKONOMI
Keadaan ekonomi di Desa Krasak dilihat dari mata pencaharian  masyarakatnya mayoritas bekerja sebagai petani dan pedagang. Selebihnya berprofesi sebagai buruh kerja, merantau ke kota-kota besar. Sedangkan ibu-ibu sebagai ibu rumah tangga di rumah masing-masing. Beberapa masyarakat yang bekerja sebagai petani telah memiliki lahan pertaniannya sendiri..
Untuk masyarakat yang bekerja sebagai petani, kebanyakan dari mereka hanya mengandalkan hasil pertanian saja, sehingga ketika musim panen tiba kehidupan ekonomi naik 90% bagi yang memiliki lahan pertanian. Untuk masyarakat yang bekerja sebagai pedagang, mereka mengandalkan dari penjualan barang dagangannya.
C.     POLITIK
Kondisi politik di Desa Negla cukup kondusip ditandai dengan tidak adanya kerusuhan antar warga ketika pemilihan kepala desa. Dan antar warga saling menerima hasil perhitungan suara pemilihan kepada desa dengan lapang dada. Warga yang mendukung calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan menerima dan mendukung kepala desa yang menang.
D.    PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan lembaga yang terpenting dalam menciptakan Sumber Daya Manusia berkualitas. Peningkatan kualitas manusia sebagai sumber daya pembangunan merupakan prasarana utama untuk memperbaiki derajat kesejahteraan masyarakat. Sarana pendidikan di Desa Krasak dapat dikatakan belum cukup memadai, jika ditilik dari adanya lembaga pendidikan formal terdiri dari tiga SDN (Sekolah Dasar Negeri), belum ada lembaga pendidikan lebih tinggi dari SD seperti SMP atau SMA. Adapun dengan lembaga non formal terdiri satu PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), satu TK (Taman Kanak-Kanak) dan satu Madrasah Diniyah (Hidayatul Muta’allimin). Hal ini menunjukan bahwa lembaga pendidikan di desa ini belum banyak. Namun apabila dilihat dari segi fasilitas pembelajaran kegiatan pendidikan di sekolah terutama di SD, masih dirasakan belum cukup misalnya kesediaan ruang kelas yang kurang memadai. Adapun sama halnya PAUD, TK dan Madrasah Diniyah dengan prasarana pembelajaran yang belum memenuhi standar.



BAGIAN V
ANALISIS MASALAH
Pertanian merupakan mata pencaharian yang paling dominan dilakukan oleh masyarakat Desa Krasak. Dalam sektor pertanian, pendistibusian hasil panen (bawang) mereka masih menggunakan jasa tengkulak/bandar sehingga hasil dari penjualan tersebut tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, dalam artian hasil penjalan tersebut lebih kecil dari keseluruhan modal yang mereka keluarkan.
Permasalahan dalam bidang ekonomi bukan hanya terletak pada rendahnya harga jual melalui tengkulak/bandar saja, akan tetapi hal lain yang menyebabkan rendahnya harga jual bawang adalah adanya hama yang menyerang lahan pertanian. Banyak masyarakat yang tidak mampu membeli obat hama (semacam pestisida) dikarenakan harga nya yang sangat mahal dan hanya sekali pakai. Sehingga para petani terpaksa mempercepat masa paenennya, tentu saja hal tersebut mengakibatkan kerugian, rendahnya kualitas bawang dan murahnya harga bawang.










BAGIAN VI
USULAN DAN REKOMENDASI
Dalam hal perekonomian yang menyangkut pendapatan masyarakat Desa Krasak, apalagi sektor pertanian dan mengingat bahwa bawang  menjadi komoditi yang utama, maka perlu diadakannya sebuah perubahan dalam sektor industri, yaitu pembuatan siwang (terasi bawang). Pembuatan siwang ini bisa dilakukan oleh siapapun, utamanya ibu rumah tangga. Karena selama penelitian penulis banyak menjumpai bawang –bawang yang di letakkan didepan rumah (biasanya menunggu tengkulak datang dan kadang ada yang untuk dikonsumsi sendiri), maka penulis mengusulkan didirikannya home industry. Pendirian home industry ini dimaksudkan agar selain pendapatan dari hasil penjualan bawang, mereka juga bisa mengandalkan mengolah bawang dengan memilih bawang kualitas bagus untuk di masak dan dijadikan siwang (terasi bawang) yang kemudian bisa didistribusikan ke pasar ataupun ke toko-toko. Sehingga diharapkan keuntungan yang mereka dapatkan lebih besar dari biasanya.
Selain itu, berhubung POKTAN dan GAPOKTAN di Desa Krasak dikatakan pasif, maka perlu dilakukan gerakan atau gubrakan oleh pemerintah desa, semisal seperti sosialisasi pentingnya peran POKTAN dan GAPOKTAN dalam memajukan ekonomi masyarakat dan desa.

Minggu, 10 Juni 2018

Belum shalat fardhu, tetapi haidh keburu datang. Bagaimanakah hukumnya?




Belum Shalat Haidh Keburu Datang

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya ustadz, saya pas masuk waktu dzuhur menunda shalat rencana satu jam lagi saya mau mengerjakannya. Tapi tiba-tiba sekitar 14.30 ‘tamu’ saya datang. Bagaimana nasib shalat saya, apakah wajib untuk di qadha ? 

Jawaban :

Muqadimah
Sebagaimana yang kita ketahui, haidh menyebabkan beberapa konsekuensi dalam syariat, termasuk di dalamnya gugurnya kewajiban shalat.  Hal ini didasarkan kepada hadits :

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ

 “Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan shalat.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits diatas, ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haidh hukumnya bukan boleh tidak shalat, tapi diharamkan untuk mengerjakannya.[1]

Namun bagaimana bila terjadi kasus seperti yang ditanyakan, seorang wanita ketika masuk waktu shalat tidak segera mengerjakannya, ia tunda sampai sekian waktu,  namun ketika ia akan shalat keburu haidh datang. bagaimana nasib shalatnya ? Wajibkah ia mengqadha’ shalat dzuhur itu setelah suci dari haidnya nanti ? Berikut penjelasan para ulama tentang permasalahan ini.

Kasus wanita belum shalat keburu datang haidh

Terjadi khilaf pendapat ulama tentang permasalahan wanita menunda shalat sampai datangnya Haidh. Sebagiannya mewajibkan qadha, sedangkan sebagiannya lagi menganggap bahwa gugur kewajiban shalatnya dan tidak perlu ada qadha.[2]

1.     Wajib Qadha

Para ulama dari kalangan mazhab  Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat wajibnya qadha shalat, yakni dikerjakan setelah tiba masa suci.  Dalilnya adalah keumuman firman Allah ta’ala dalam surah an Nisa 103 :

  إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا

“Sesungguhnya shalat itu sudah ditentukan waktunya sebagai kewajiban bagi kaum mukminin.”

Juga sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim : “Siapa yang ketiduran dari suatu shalat atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat, dan tidak ada kaffarah baginya selain itu.”

Sebagian qaul mengatakan bahwa pendapat pertama ini dipegang oleh mayoritas kalangan tabi’in.

2.     Tidak wajib mengqadha

Sedangkan menurut kalangan Hanafiyyah, Malikiyah dan ulama mazhab ad Dzahiri, apabila terjadi seperti kasus seperti ini,  kewajiban shalat gugur dan tidak perlu adanya qadha shalat. 

Dari kalangan tabi’in diperoleh riwayat yang mendukung dari Sa’id bin Jubair sebagaimana disebutkan dalam sunan Ad-Darimi: “Sa’id bin Al-Mughirah menceritakan kepada kami, Ibnu Al-Mubarak berkata, Ya’qub menceritakan kepada kami, dari Abu Yusuf, dari Sa’id bin Jubair yang berkata, “Apabila seorang wanita terkena haidh di waktu shalat maka dia tidak perlu mengqadha shalat tersebut.”

Argumen dan pembelaan pendapat ini diantaranya disampaikan oleh Ibnu Hazam rahimahullah : “Dalil bagi pendapat kami adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan shalat itu punya waktu-waktu tersendiri dari awal hingga akhir. Telah shahih bahwa orang yang mengundur pelaksanaan shalat di akhir waktu tidak bisa dikatakan bermaksiat, karena Nabi saw tidak pernah melakukan maksiat. Kalau dianggap bukan maksiat maka tidaklah wajib shalat atasnya setelah suci nanti karena dia memang diperbolehkan mengundur shalat itu sendiri. Ketika si wanita ini tidak diwajibkan melaksanakan shalat di awal waktu lalu dia haidh berarti otomatis kewajiban shalat itu gugur darinya.[3]

Penutup
Demikian perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang permasalahan ini. Silahkan kita memilih pendapat yang kita yakini dan lebih maslahah. Mau memilih pendapat kedua nampaknya lebih ringan bagi para wanita mukminah, tapi pendapat pertama lebih berhati-hati.

 Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fqihiyah al Kuwaitiyah (18/315)
[2] Fath al Qadir (1/152), al Qawanin a Fiqhiyyah (1/60), Nihayatul Muhtaj (1/397), Mughni al Muhtaj (1/132) Kasyaful Qina’ (1/259).
[3] Al Muhalla,( 2/175-176)

Dikutip dari http://www.konsultasislam.com/2015/11/belum-shalat-haidh-keburu-datang.html?m=1

Sabtu, 12 Mei 2018

Potensi Pariwisata Halal Keraton Kasepuhan Dan Keraton Kanoman Sebagai Warisan Budaya di Cirebon





ABSTRAK 
Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak mempunyai warisan kebudayaan yang patut untuk kita jaga. Setiap daerah mempunyai kebudayaan yang berbeda satu sama. Salah satu keunggulan yang dimiliki Indonesia adalah dalam hal wisata religi, istilah wisata religi dalam perkembangannya kemudian mempunyai nama baru yakni wisata syari’ah dan terakhir mengalami pergeseran istilah lagi menjadi wisata halal. Salah satu daerah yang memiliki keunikan dalam wisata halalnya adalah Cirebon, yang kental akan adat dan budaya jawa. Adanya keraton kanoman, keraton kasepuhan, dan keraton kacirebonan adalah bukti akulturasi budaya yang amat kental dengan Cirebon. Metode dalam penulisan kali ini lebih menekankan kepada metode kualitatif deskriptif. Adapun dari hasil pembahasan kali ini, diperoleh hal-hal sebagai berikut. Pertama, Keraton Kasepuhan dan Kanoman berawal dari terpecahnya Keraton Pakungwati yang didirikan oleh pangeran cakrabuana (putra prabu siliwangi). Terpecahnya keraton pakungwati disebabkan adanya intervensi Belanda dengan membawa politik adu domba. Kedua, Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman mempunyai potensi yang cukup besar dalam hal pariwisata halal karena keunikan dan kekhasannya apabila dikembangkan secara optimal.

Kata kunci : wisata halal, keraton kasepuhan, keraton kanoman

LATAR BELAKANG
Pariwisata adalah salah satu sektor unggulan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan nasional Indonesia. Menparekraf menjelaskan bahwasanya dalam beberapa tahun terakhir ini, kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional semakin besar. Saat ini kementerian sedang fokus pada pengembangan wisata, karena sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian dari sektor non migas. Kekayaan destinasi yang dimiliki Indonesia adalah budaya (culture tourism), alam (nature tourism) dan buatan (man-made tourism). Indonesia mempunyai keanekaragaman budaya yang tersebar pada 34 provinsi. Dan masing-masing suku dan daerah memiliki budaya yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi geografis, daerah asal dan latar belakang sejarah serta religi yang berbeda. Hal ini menjadi suatu keunikan tersendiri dan menjadi daya tarik wisata budaya dan religi di Indonesia bagi para wisatawan baik luar maupun dalam negeri. Polarisasi ini menjadi daya tarik wisatawan untuk mengunjungi negeri yang kemudian dikenal dengan wisata religi. Istilah wisata religi ini semakin berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi Islam global, kemudian berubah menjadi istilah wisata syari’ah dan beberapa tahun terakhir mengalami pergeseran istilah lagi menjadi wisata halal.
Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki banyak keunikan dan daya tarik untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata budaya dan religi. Dahulu Cirebon pernah menjadi jalur sutra perdagangan dari berbagai bangsa yang datang dari China, India, Turki, Persia dan Timur Tengah melakukan transit di Pelabuhan Cirebon, sehingga lambat laun terjadi akulturasi dengan penduduk asli Cirebon. Hal ini menambah khasanah keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh masyarakat Cirebon. Adanya Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan merupakan akulturasi kebudayaan lokal dan Hindu-Budha. Sejarah masuk dan berkembangnya agama Islam di Cirebon memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi wisata budaya dan wisata religi. Namun dalam penelitian kali ini, kami hanya melakukan sampel terhadap dua objek wisata halal yaitu pada keraton kasepuhan dan keraton kanoman.
Dengan demikian, muncul beberapa permasalahan yang hendak dijawab sesuai dengan topik pembahasan kali ini, yaitu, pertama,bagaimana sejarah dari keraton kasepuhan dan keraton kanoman? kedua, bagaimana potensi dan prospek wisata halal di keraton kanoman dan keraton kasepuhan?Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini untuk menjelaskan mengenai sejarah dari Keraton Kasepuhan juga Keraton Kanoman dan untuk mengetahui prospek maupun potensi wisata halal di Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman.

LITERATURE RIVIEW
Mengkaji mengenai hal-hal yang berkaitan dengan potensi pariwisata halal yang ada di Cirebon. Dalam penulisan ini terdapat beberapa jurnal yang membahas tentang potensi pad wisata halal yang ada di Cirebon. diantaranya pertama menurut Aan Jaelani yang berjudul “Heritage Tourism” didalamnya terdapat materi yang membahas mengenai sejarah pariwisata yang ada di cirebon, data kuantitas pengunjung, dan pemaknaan dari wisata halal.
Kedua, dalam sumber rujukan yang sama, namun judul jurnalnya berbeda yaitu "potensi dan prospek" menurutnya, ada dalam wisata halal itu selalu ada hubungan lembaga-lembaga agama dan pariwisata Ketiga, sedangkan dari rujukan lain yaitu karya kurniawan yang berjudul "analisi pasar pariwisata halal Indonesia" Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pariwisata, saat ini memiliki enam target utama untuk periode 2014-2019 (Kemenpar, 2015). Dalam jurnal tersebut penulis lebih mengedepankan tentang analisisnya terhadap data pengunjung.
Dari beberapa literatur jurnal yang telah kami paparkan sebelumnya, ada satu buku karya Aan Jaelani yang berjudul “Industri pasar wisata halal: potensi dan prospek” yang membahas secara komprehensif mengenai seluruh pembahasan. Meskipun ada satu referensi yang sudah lengkap, kami tetap mengambil referensi dari referensi yang lain untuk saling melengkapi. sehingga dengan hal itu kami memaparkan bagaimana keterkaitan dasar-dasar sejarah wisata halal dari beberapa rujukan yang kami gunakan dalam penulisan ini. Dari sinilah akan lahir pemahaman yang komprehensif.

METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan multi disiplin dengan alasan pariwisata merupakan bagian dari budaya yang sangat kompleks sehingga dengan metode ini dapat menguraikan tentang sifat-sifat/karakteristik dari suatu masalah/keadaan serta menemukan kebenaran dan memecahkan masalah yang sedang diteliti. Menelusuri informasi-informasi yang berkaitan dengan wisata halal baik dari media cetak maupun media elektronik. Pengumpulan data yang dijadikan rujukan-rujukan wisata halal dilakukan dengan memakai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penulisan.

KONDISI LOKASI
Keraton Kasepuhan
Keraton Kasepuhan berlokasi di Jalan Keraton Kasepuhan No. 43, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan sudah berdiri sejak tahun 1430 M. Keraton ini adalah keraton termegah dan paling terawat di Cirebon. Mempunyai luas 25 ha. Halaman depan keraton dikelilingi tembok bata merah dan terdapat pendopo didalamnya. Bangunan keraton kasepuhan menghadap ke arah utara. Didepan keraton kasepuhan terdapat alun-alun yang dulunya bernama alun-alun Sangkala Buana. Disebelah barat Keraton Kasepuhan terdapat masjid yang cukup megah hasil karya dari para wali yaitu Masjid Agung Sang Cipta Rasa. Disebelah timur alun-alun dulunya adalah tempat perekonomian yaitu pasar dan sekarang adalah pasar Kasepuhan.
Kondisi dari Keraton Kasepuhan sendiri sangat terawat dan nyaman, dikarenakan banyaknya wisatawan yang berkunjung dan merupakan salah satu destinasi wisata di Kota Cirebon maka Keraton ini memberlakukan tarif tiket masuk yang sudah disesuaikan antara hari biasa dengan hari libur. Untuk para wisatawan luar negeri ataupun yang membutuhkan arahan dan panduan agar memahami lebih mendalam mengenai Keraton Kasepuhan, maka disediakan pula pemandu wisata yang siap mengantar dan menjelaskan mengenai seluk beluk keraton.
Keraton Kanoman
Keraton kanoman terletak dibelakang pasar Kanoman, 3 kilometer dari kota Cirebon. Keraton ini berdiri sejak tahun 1678 dan dibangun oleh Pangeran Kartawijaya. Lantaran berada dibekalang pasar, keberadaannya bisa diakses oleh siapapun. “....keraton ini terbuka untuk siapapun, pengunjung boleh masuk tanpa membeli tiket retribusi lebih dulu,”(Farihin, wawancara 03 April 2018).
Keraton Kanoman berdiri diatas tanah seluas 6 ha. Kawasannya terdiri atas tiga bagian. Bagian depan ialah tempat yang biasa dipakai untuk pentas. Disana terdapat bangsal yang dimanfaatkan untuk tempat menyimpan gamelan dan alat-alat pentas milik kesultanan. Sementara dibagian tengah terdapat bangunan bernama Jinem. Bangunan ini adalah rumah utama yang dipakai untuk penobatan sultan. Adapun dibagian belakang, terdapat rumah sultan dan bengunan keputran, yakni tempat tinggal para putra-putri kerajaan yang bentuk aslinya masih sangat dipertahankan. Disamping rumah itu berdiri Witana, yakni tempat untuk pemandian kerabat kerajaan. Di area tersebut terdapat sumur tua untuk ritual khusus.
Namun saat ini Keraton Kanoman kondisinya memprihatinkan. Dikarenakan terletak di belakang pasar dan berbaur dengan masyarakat juga lingkungan sekitar keraton yang kurang terawat, adapun para warga sekitar hanya menyapu daun-daun pepohonan yang jatuh. Akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi minat para wisatawan untuk berkunjung, karena salah satu faktornya adalah bangunan dari Keraton Kanoman ini masih sangatlah murni dan asli.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Kementerian khususnya Menteri Pariwisata saat ini sedang fokus melakukan pengembangan-pengembangan terhadap wisata di Indonesia baik itu destinasi budaya, alam dan buatan. Hal tersebut dikarenakan beberapa tahun terakhir dari sektor pariwisata memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar. Dewasa ini juga kita sering mendengar istilah wisata halal atau wisata syari’ah. Wisata halal merupakan salah satu bentuk wisata berbasis budaya yang mengedepankan nilai-nilai dan norma Syariat Islam sebagai landasan dasarnya. Sebagai konsep baru didalam industri pariwisata tentunya wisata halal memerlukan pengembangan lebih lanjut serta pemahaman yang lebih komprehensif terkait kolaborasi nilai-nilai keislaman yang disematkan di dalam kegiatan pariwisata. Wisata halal adalah kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syari’ah. Produk dan jasa wisata, objek wisata, dan tujuan pariwisata pada umumnya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah.
Cirebon merupakan salah satu destinasi wisata religi dan memiliki sejarah panjang kebudayaan Islam. Hal tersebut karena Cirebon merupakan jalur sutra perdagangan yang mempertemukan antar bangsa seperti China, Persia, Turki, Arab dan Timur Tengah sehingga terjadi akulturasi budaya dan Islamisasi pun terjadi karena dibawa oleh pedagang-pedagang dari Timur Tengah. Bentuk peninggalan budaya Islam yang masih ada hingga sekarang dan masih terus dilestarikan diantaranya yaitu Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman.
Pada awalnya keraton kasepuhan bernama Keraton Pakungwati yang didirikan oleh Pangeran Cakrabuana (putra Prabu Siliwangi). Sebutan Pakungwati berasal dari nama Ratu Ayu Pakungwati yang merupakan anak dari Pangeran Cakrabuana. Ratu Pakungwati kemudian menikah dengan sepupunya, Syarif Hidayatulah atau yang dikenal dengan Sunan Gunung Jati. Keraton Pakungwati kemudian diserahkan kepada Sunan Gunung Jati yang lambat laun tumbuh menjadi Negara Cirebon dan wilayahnya meliputi sampai ke Jakarta dan Banten. Namun pada abad ke-16 mengalami kemunduran dan Belanda mulai melakukan penjajahan di Indonesia. Pada saat itu sultan wafat dan terjadi kekosongan kekuasaan, sultan meninggalkan dua orang anak, sehingga moment tersebut dipakai Belanda melakukan politik adu domba (devide et impera) terhadap keluarga keraton,dan terjadilah perebutan kekuasaan. Hal tersebut menyebabkan keraton terpecah menjadi dua yaitu keraton kasepuhan dan keraton kanoman. Keraton kasepuhan dipimpin oleh anak tertua bernama Martawijaya dan Keraton Kanoman dipimpin oleh adiknya Kartawijaya.
Dewasa ini keraton kasepuhan bukan lagi hanya sebagai tempat kediaman sultan melainkan menjadi destinasi wisata yang menyajikan berbagai sejarah dan kebudayaan. Sebelumnya Keraton Kasepuhan dibuka untuk umum hanya setahun sekali yaitu pada Perayaan Muludan. Namun pada tahun 1991 mulai dijadikan tempat wisata karena pemerintahan Indonesia mencanangkan program Visit Indonesia Year 1991. Walaupun demikian wisatawan masih sedikit dan belum seantusias saat ini.
Dalam hal ini, wisatawan keraton kasepuhan cenderung kepada cultural motivation yaitu keinginan untuk mengetahui budaya, adat, tradisi dan kesenian yang ada di wilayah keraton. Keraton kasepuhan masih sangat memelihara dan menjaga segala tradisi, adat atau budaya keraton. Misalnya saja perayaan Muludan yang diadakan setiap setahun sekali pada bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perayaan Muludan merupakan pesta rakyat bagi masyarakat sekitar keraton dan dapat pula dinikmati oleh masyarakat luar Cirebon. Kemudian ada pula tradisi Jamasan yang merupakan tradisi pencucian atau pembersihan benda-benda pusaka keraton pada tanggal 1 Muharam yang dilakukan selama 10 hari, dan dari beberapa benda pusaka tersebut ada yang boleh dicuci oleh masyarakat biasa dan ada yang harus dilakukan oleh orang-orang tertentu karena ada adat-adat yang harus tetap dilaksanakan. Hal yang menarik dari keraton ini adalah adanya museum yang menyimpan benda-benda pusaka yang jumlahnya ribuan, selain itu di dinding-dinding keraton terdapat piring-piring porselin Tiongkok yang menjadi penghias dinding dan merupakan ciri khas dari keraton di Cirebon.
Di wilayah seluas 25 ha ini juga terdapat masjid kuno bernama Masjid Sang Cipta Rasa, dari namanya saja masjid ini sudah memiliki keunikan karena penamaannya memasukan unsur Hindu-Budha. Arsitektur masjid juga berbeda dengan masjid-masjid pada umumnya karena tidak adanya kubah yang menjadi ciri khas dari masjid di Indonesia dan tidak terdapat dinding yang menjadi penutup masjid melainkan hanya ada tiang-tiang di setiap sudutnya.
 Tidak jauh berbeda dengan keraton kasepuhan sejarah keraton kanoman berawal dari terpecahnya Kerajaan Kacirebonan atau Keraton Pakungwati yang disebabkan berhasilnya intervensi belanda dengan membawa politik adu domba (devide et impera). Pada masa pemerintahan Pangeran Karim (Sultan Penembahan Girilaya) sultan ke 5 Keraton Pakungwati, beliau diculik oleh sultan kerajaan Mataram (Sultan Amangkurat 1) hal ini disebabkan Sultan Mataram sudah pro dengan VOC dan mencurigai kerajaan cirebon telah merintis kekuasaan dengan Banten untuk memberontak. Beliau diculik beserta kedua anaknya yang bernama Martawijaya dan Kartawijaya. Sampai pada akhirnya setelah Sultan Penembahan Girilaya wafat, kerajaan Mataram dihancurkan oleh Kertojoyo (kerajaan madura) kemudian dua orang putra mahkota dari Sultan Penembahan Girilaya dibawa ke banten untuk dilantik oleh Sultan Banten (Sultan Ageng Tirtayasa) yang juga merupakan paman dari Martawijaya dan Kartawijaya.
Setelah kedua putra mahkota tersebut kembali ke Cirebon, ada 3 penguasa yang memerintah kerajaan, pertama Sultan Sepuh Syamsudin (Martawijaya), Kedua Sultan Anom Badridin (Kartawijaya) dan ketiga Wangsakerta (Sultan Penmbahan Toh Pati). Namun dari tiga penguasa tersebut, pemerintahan tetap berada pada Keraton Pakungwati. Tetapi, karena pengaruh politik adu domba belanda, terpecahlah Keraton Pakungwati menjadi 2 bagian. Keraton Kasepuhan dipegang oleh Martawijaya (kakak) yang bergelar Sultan Sepuh Syamsudin, dan Keraton Kanoman dipegang oleh Kartawijaya (adik) yang bergelar sebagai Sultan Anom Badridin.
Sama halnya dengan keraton-keraton pada umumnya, Keraton Kanoman juga memiliki museum tempat peninggalan benda-benda sejarah dan beberapa tradisi yang masih dibudayakan sampai saat ini. Salah satunya adalah tarian bedaya kajongan yang memiliki eksotika tinggi, sebagai bentuk perwujudan lakon dan seni gerak yang mengandung mana pesan simbolis. Tarian yang lahir dari ranah budaya keratin ini, menyimpan pemaknaan inheren tak lepas dari sisi kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang berbudi dan berfikir kreatif.
Mengenai peran pemerintah dalam menintervensi dan mengembangkan wisata halal di Cirebon, dalam UU No. 11 tahun 2010 pasal 95 tentang Cagar Budaya menjelaskan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Dan pemerintah juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelestarian warisan budaya dan mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya (UU Cagar Budaya, Pasal 95, 2010). Namun sebagai masyarakat kita juga mempunyai tanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya. Seperti yang disebut dalam Pasal 99 UU No. 10 Tahun 2010 menyebutkan bahwa masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian Cagar Budaya.
Manusia dengan segala hasil cipta, rasa, karsa, dan budhinya adalah budaya. Dengan demikian kepariwisataan Indonesia adalah kepariwisataan yang berbasis masyarakat (community based tourism) dan berbasis budaya (cultural tourism). Kepariwisataan yang dibangun dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat (Aan Jaelani 2014, 19). Demikian juga seharusnya pengembangan pariwisata Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman di Cirebon.
KESIMPULAN
Cirebon merupakan salah satu destinasi wisata religi dan memiliki sejarah panjang kebudayaan Islam. Bentuk peninggalan budaya Islam yang masih ada hingga sekarang dan masih terus dilestarikan diantaranya yaitu Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman.
Pada awalnya keraton kasepuhan bernama Keraton Pakungwati yang didirikan oleh Pangeran Cakrabuana (putra Prabu Siliwangi). Kini Keraton Kasepuhan bukan lagi hanya sebagai tempat kediaman sultan melainkan menjadi destinasi wisata yang menyajikan berbagai sejarah dan kebudayaan. Keraton Kasepuhan masih sangat memelihara dan menjaga segala tradisi, adat atau budaya keratin, misalnya saja perayaan Muludan. Kemudian ada pula tradisi Jamasan yang merupakan tradisi pencucian atau pembersihan benda-benda pusaka keraton pada tanggal 1 Muharram yang dilakukan selama 10 hari. Hal yang menarik dari keraton ini adalah adanya museum yang menyimpan benda-benda pusaka yang jumlahnya ribuan.
Tidak jauh berbeda dengan Keraton Kasepuhan, sejarah Keraton Kanoman berawal dari terpecahnya Kerajaan Kacirebonan atau Keraton Pakungwati yang disebabkan berhasilnya intervensi Belanda dengan membawa politik adu domba. Keraton Kanoman juga memiliki museum tempat peninggalan benda-benda sejarah dan beberapa tradisi yang masih dibudayakan sampai saat ini. Salah satunya adalah tarian bedaya kajongan yang memiliki eksotika tinggi, sebagai bentuk perwujudan lakon dan seni gerak yang mengandung makna pesan simbolis.
UU No. 11 tahun 2010 pasal 95 tentang Cagar Budaya menjelaskan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Seperti pula disebutkan dalam Pasal 99 UU No. 10 Tahun 2010 bahwa masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian Cagar Budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Jaelani, Aan. “Halal Tourism Industry in Indonesia: Potential and Prospects.” No. 76327 (Januari 2017): 2-17.
Imawan, Khaerudin. “Peran Simbolik Dalam Seni Tarian Bedaya Kajongan Sebagai Realitas Budaya Masyarakat Cirebon.” Jurnal Signal 1 (2017): 5.
Kurniawan Gilang Widagdyo, Kurniawan Gilang. “Analisis Pasar Pariwisata Halal Indonesia.”The Journal of Tauhidinomics 1 (2015): 2.
Oda IB Hariyanto, Oda IB. ”Destinasi Wisata Budaya dan Religi di Cirebon.” Jurnal Ecodomica (2016): 1-3.
UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Halaman Terakhir (Perihal Memilih Untuk Menyudahi)

Ada satu hal yang membuatku ingin terus membuka halaman per halaman. Menantangku untuk mengetahui sesuatu yang akan terjadi berikutnya. Tiap...