2.1.Hak
Cipta
A.
Pengertian Hak
Cipta
Menurut
pengertian Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan Hak Cipta ( copyrights dalam bahasa Inggris, auterscrecht dalam bahasa Belanda)
adalah hak ekseklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta meliputi bidang Ilmu Pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup semua
karya tulis seperti buku, program komputer, database dll.
1.
Pemegang Hak
Cipta
Pemegang hak cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
2.
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Hak ekseklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Hak cipta diperoleh secara otomatis, dengan demikian siapa yang mengumumkan
pertama kali merupakan sifat dari hak cipta yang menganggap bahwa pengumuman
dari pencipta sekaligus secara otomatis sebagai pemilik ciptaannya. Hak cipta juga dianggap sebagai “benda bergerak”, oleh karena itu hak
cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hak-hak
tersebut berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia (
pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
B.
Pendaftaran Hak
Cipta
Menurut Pasal 35 UU No. 19 Tahun
2002, ketentuan tentang pendaftaran hak cipta tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Hak cipta diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak
didaftarkan tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran
diperlukan sebagai bukti awal dari pemilik hak cipta. Pendaftaran ciptaan dalam
daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau
oleh pemegang hak cipta atau kuasanya.
1.
Pelanggaran Hak
Cipta
Menurut Pasal UU No. 19 Tahun 2002,
tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila suatu karya menulis sumbernya:
a.
Untuk keperluan
pendidikan, penelitian dan lain-lain yang tidak merugikan penciptanya.
b.
Pengambilan
untuk kepentingan dipengadilan.
c.
Pengambilan,
baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan ceramah ilmiah dan
pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
d.
Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer olrh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2.
Hak Ekonomis dan
Hak Moral
Hak cipta terdiri ataas Hak Ekonomi
dan Hak Moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada pada
diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apapun, walaupun hak cipta dan hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi
meliputi hak memperbanyak, hak distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.
3.
Hak terkait
Menurut ketentuan pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002 :
a.
Pelaku memiliki
hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa perseujuannya membuat,
memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan dalam waktu
50 tahun.
b.
Produsen rekaman
suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya memperbanyak rekaman suara untuk jangka 50 tahun.
c.
Lembaga
penyiaran juga memiliki hak khusus untuk jangka waktu 20 tahun.
2.2
Hak Paten
A.
Pengertian Hak
Paten
Istilah paten berasal dari patent ( dalam bahasa Inggris) , pengertian paten menurut UU No. 14
Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu (inventor)
dibidang teknologi ( proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan pengembangan
proses atau hasil produksi). Selain hak paten, dikenal juga Hak paten
sederhana, yaitu merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya.
Pendaftaran paten ( bersifat firs to file) tersebut
adalah wajib bagi investor, dengan demikian demikian perlindungan hukum baru
diberikan negara kepada investor apabila pendaftaran paten tersebut telah
dilaksanakan.
1. Jangka
Waktu Paten
Menurut UU No. 14 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya
suatu paten adalah:
a. Paten
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat
diperpanjang lagi ( pasal 8).
b. Untuk
paten sederhana jangka waktunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tidak dapat diperpanjang lagi ( pasal 9).
B. Pengalihan
dan Lisensi Paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menggunakan hak tersebut. Terhadap pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan yang disebut pasal 16 UU No. 14 Tahun 2001 tersebut, maka
pemegang paten dan lisensi berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan
niaga. Pasal 66 sampai pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001 mengatur tentang
pengalihan dan lisensi paten yang dapat dilakukan dalam hal:
a. Paten
bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian, karena pewarisan,
hibah wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan.
b. Pengalihan
hak tidak menghapus hak penemu ( inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya dalam paten yang bersangkutan (pasal 68).
c. Lisensi
adalah izin tertulis untuk melaksanakan paten dalam waktu tertentu dan syarat
tertentu, lisensi paten hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat
ekonomi suatu paten.
d. Perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada rektorat jenderal dengan dikenai biaya, apabila
tidak dicatatkan perjanjian tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga ( pasal 72).
e. Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang yang diberikan berdasarkan
keputusan direktorat jenderal
3. Pembatalan
Paten
Pembatalan paten diatur dalam pasal 88 sampai pasal 98 UU
No. 14 tahun 2001:
a. Batal
demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan (pasal 88)
b. Batal
atas permohonan pemegang (pasal 90)
c. Batal
karena gugatan (pasal 90) dengan alasan:
a. Paten
seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7 dan 12)
b. Sama
dengan paten lain yang telah diberikan
c. Pemberian
lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan dalam jangka
waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib.
4. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala
akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari
paten tersebut ( pasal 95)
4. Paten
Sederhana
Paten sederhana diatur
dalam pasal 104 sampai dengan pasal 109 UU No. 14 Tahun 2001, dan yang dapat
diberikan paten sederhana adalah:
a. Hanya
untuk satu invensi.
b. Invensi
berupa produk kasat mata yang memiliki kualitas sederhana.
c. Permohonan
pemerikasaan substantif atas paten sederhana dapat dilakukan dengan pengajuan
permohonan paling lama enam bulan sejak tanggal penerimaan dengan dikenai
biaya.
d. Paten
sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
a. Hak Merek
A. Pengertian
hak merek
Menurut pasal 1 UU No.
15 Tahun 2001:
a. Merek adalah
tanda berupa gambar, susunan warna, nama kata, huruf-huruf, angka-angka, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, dengan maksud adalah barang
yang termasuk dalam satu cabang industri atau perdagangan yang sama.
c. Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
d. Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersam-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejeis lainnya.
Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu memakai sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya ( pasal 3).
B. Permohonan
Pendaftaran Merek
1. Syarat
dan tata cara permohonan
Menurut pasal 7 UU No. 15
Tahun 2001:
a. Permohonan
diajukan dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya
terdapat huruf selain huruf latin wajib disertai terjemahan dalam bahasa
Indonesia.
b. Permohonan
ditanda tangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih atau jasa dapat diajukan dalam satu
permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
C. Pendaftaran
merek
1. Pemeriksaan
substantif
2. Pengumuman
permohonan
3. Keberatan
dan pemeriksaan kembali
4. Sertifikat
merek
5. Permohonan
banding
D. Pengalihan
atas merek terdaftar
1. Pengalihan
hak
Menurut ketentuan pasal 40 UU No. 15 Tahun 2001, hak atas
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah,
perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. Lisensi
Pemilik merek berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjrn HaKi, dimana pemilik merek
masih tetap berhak menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian
Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung dan memuat pembatasan
yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi.
E. Penghapusan
dan Pembatalan Merek
1. Penghapusan
Penghapusan merek
terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Dirjen HaKi atau atas dasar permohonan
sendiri (pasal 61). Penghapusan atas prakarsa Dirjen HaKi terjadi jika merek
tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut atau lebih.
Penghapusan juga dapat diajukan oleh pihak ketiga melalui gugatan kepengadilan
niaga (pasal 63).
2. Pembatalan
Gugatan pembatalan
merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, bisa pula oleh pemilik
merek tidak terdaftar. Gugatan diajukan kepada pemilik merek dengan mengajukan
permohonan ke Dirjen HaKi yang selanjutnya pengadilan niaga akan memutuskan
gugatan tersebut. Untuk pemilik merek yang berada diluar wilayah Republik
Indonesia dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta.