Minggu, 10 Juni 2018

Belum shalat fardhu, tetapi haidh keburu datang. Bagaimanakah hukumnya?




Belum Shalat Haidh Keburu Datang

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya ustadz, saya pas masuk waktu dzuhur menunda shalat rencana satu jam lagi saya mau mengerjakannya. Tapi tiba-tiba sekitar 14.30 ‘tamu’ saya datang. Bagaimana nasib shalat saya, apakah wajib untuk di qadha ? 

Jawaban :

Muqadimah
Sebagaimana yang kita ketahui, haidh menyebabkan beberapa konsekuensi dalam syariat, termasuk di dalamnya gugurnya kewajiban shalat.  Hal ini didasarkan kepada hadits :

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ

 “Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan shalat.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits diatas, ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haidh hukumnya bukan boleh tidak shalat, tapi diharamkan untuk mengerjakannya.[1]

Namun bagaimana bila terjadi kasus seperti yang ditanyakan, seorang wanita ketika masuk waktu shalat tidak segera mengerjakannya, ia tunda sampai sekian waktu,  namun ketika ia akan shalat keburu haidh datang. bagaimana nasib shalatnya ? Wajibkah ia mengqadha’ shalat dzuhur itu setelah suci dari haidnya nanti ? Berikut penjelasan para ulama tentang permasalahan ini.

Kasus wanita belum shalat keburu datang haidh

Terjadi khilaf pendapat ulama tentang permasalahan wanita menunda shalat sampai datangnya Haidh. Sebagiannya mewajibkan qadha, sedangkan sebagiannya lagi menganggap bahwa gugur kewajiban shalatnya dan tidak perlu ada qadha.[2]

1.     Wajib Qadha

Para ulama dari kalangan mazhab  Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat wajibnya qadha shalat, yakni dikerjakan setelah tiba masa suci.  Dalilnya adalah keumuman firman Allah ta’ala dalam surah an Nisa 103 :

  إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا

“Sesungguhnya shalat itu sudah ditentukan waktunya sebagai kewajiban bagi kaum mukminin.”

Juga sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim : “Siapa yang ketiduran dari suatu shalat atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat, dan tidak ada kaffarah baginya selain itu.”

Sebagian qaul mengatakan bahwa pendapat pertama ini dipegang oleh mayoritas kalangan tabi’in.

2.     Tidak wajib mengqadha

Sedangkan menurut kalangan Hanafiyyah, Malikiyah dan ulama mazhab ad Dzahiri, apabila terjadi seperti kasus seperti ini,  kewajiban shalat gugur dan tidak perlu adanya qadha shalat. 

Dari kalangan tabi’in diperoleh riwayat yang mendukung dari Sa’id bin Jubair sebagaimana disebutkan dalam sunan Ad-Darimi: “Sa’id bin Al-Mughirah menceritakan kepada kami, Ibnu Al-Mubarak berkata, Ya’qub menceritakan kepada kami, dari Abu Yusuf, dari Sa’id bin Jubair yang berkata, “Apabila seorang wanita terkena haidh di waktu shalat maka dia tidak perlu mengqadha shalat tersebut.”

Argumen dan pembelaan pendapat ini diantaranya disampaikan oleh Ibnu Hazam rahimahullah : “Dalil bagi pendapat kami adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan shalat itu punya waktu-waktu tersendiri dari awal hingga akhir. Telah shahih bahwa orang yang mengundur pelaksanaan shalat di akhir waktu tidak bisa dikatakan bermaksiat, karena Nabi saw tidak pernah melakukan maksiat. Kalau dianggap bukan maksiat maka tidaklah wajib shalat atasnya setelah suci nanti karena dia memang diperbolehkan mengundur shalat itu sendiri. Ketika si wanita ini tidak diwajibkan melaksanakan shalat di awal waktu lalu dia haidh berarti otomatis kewajiban shalat itu gugur darinya.[3]

Penutup
Demikian perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang permasalahan ini. Silahkan kita memilih pendapat yang kita yakini dan lebih maslahah. Mau memilih pendapat kedua nampaknya lebih ringan bagi para wanita mukminah, tapi pendapat pertama lebih berhati-hati.

 Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fqihiyah al Kuwaitiyah (18/315)
[2] Fath al Qadir (1/152), al Qawanin a Fiqhiyyah (1/60), Nihayatul Muhtaj (1/397), Mughni al Muhtaj (1/132) Kasyaful Qina’ (1/259).
[3] Al Muhalla,( 2/175-176)

Dikutip dari http://www.konsultasislam.com/2015/11/belum-shalat-haidh-keburu-datang.html?m=1

Sabtu, 12 Mei 2018

Potensi Pariwisata Halal Keraton Kasepuhan Dan Keraton Kanoman Sebagai Warisan Budaya di Cirebon





ABSTRAK 
Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak mempunyai warisan kebudayaan yang patut untuk kita jaga. Setiap daerah mempunyai kebudayaan yang berbeda satu sama. Salah satu keunggulan yang dimiliki Indonesia adalah dalam hal wisata religi, istilah wisata religi dalam perkembangannya kemudian mempunyai nama baru yakni wisata syari’ah dan terakhir mengalami pergeseran istilah lagi menjadi wisata halal. Salah satu daerah yang memiliki keunikan dalam wisata halalnya adalah Cirebon, yang kental akan adat dan budaya jawa. Adanya keraton kanoman, keraton kasepuhan, dan keraton kacirebonan adalah bukti akulturasi budaya yang amat kental dengan Cirebon. Metode dalam penulisan kali ini lebih menekankan kepada metode kualitatif deskriptif. Adapun dari hasil pembahasan kali ini, diperoleh hal-hal sebagai berikut. Pertama, Keraton Kasepuhan dan Kanoman berawal dari terpecahnya Keraton Pakungwati yang didirikan oleh pangeran cakrabuana (putra prabu siliwangi). Terpecahnya keraton pakungwati disebabkan adanya intervensi Belanda dengan membawa politik adu domba. Kedua, Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman mempunyai potensi yang cukup besar dalam hal pariwisata halal karena keunikan dan kekhasannya apabila dikembangkan secara optimal.

Kata kunci : wisata halal, keraton kasepuhan, keraton kanoman

LATAR BELAKANG
Pariwisata adalah salah satu sektor unggulan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan nasional Indonesia. Menparekraf menjelaskan bahwasanya dalam beberapa tahun terakhir ini, kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional semakin besar. Saat ini kementerian sedang fokus pada pengembangan wisata, karena sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian dari sektor non migas. Kekayaan destinasi yang dimiliki Indonesia adalah budaya (culture tourism), alam (nature tourism) dan buatan (man-made tourism). Indonesia mempunyai keanekaragaman budaya yang tersebar pada 34 provinsi. Dan masing-masing suku dan daerah memiliki budaya yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi geografis, daerah asal dan latar belakang sejarah serta religi yang berbeda. Hal ini menjadi suatu keunikan tersendiri dan menjadi daya tarik wisata budaya dan religi di Indonesia bagi para wisatawan baik luar maupun dalam negeri. Polarisasi ini menjadi daya tarik wisatawan untuk mengunjungi negeri yang kemudian dikenal dengan wisata religi. Istilah wisata religi ini semakin berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi Islam global, kemudian berubah menjadi istilah wisata syari’ah dan beberapa tahun terakhir mengalami pergeseran istilah lagi menjadi wisata halal.
Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki banyak keunikan dan daya tarik untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata budaya dan religi. Dahulu Cirebon pernah menjadi jalur sutra perdagangan dari berbagai bangsa yang datang dari China, India, Turki, Persia dan Timur Tengah melakukan transit di Pelabuhan Cirebon, sehingga lambat laun terjadi akulturasi dengan penduduk asli Cirebon. Hal ini menambah khasanah keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh masyarakat Cirebon. Adanya Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, dan Keraton Kacirebonan merupakan akulturasi kebudayaan lokal dan Hindu-Budha. Sejarah masuk dan berkembangnya agama Islam di Cirebon memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi wisata budaya dan wisata religi. Namun dalam penelitian kali ini, kami hanya melakukan sampel terhadap dua objek wisata halal yaitu pada keraton kasepuhan dan keraton kanoman.
Dengan demikian, muncul beberapa permasalahan yang hendak dijawab sesuai dengan topik pembahasan kali ini, yaitu, pertama,bagaimana sejarah dari keraton kasepuhan dan keraton kanoman? kedua, bagaimana potensi dan prospek wisata halal di keraton kanoman dan keraton kasepuhan?Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini untuk menjelaskan mengenai sejarah dari Keraton Kasepuhan juga Keraton Kanoman dan untuk mengetahui prospek maupun potensi wisata halal di Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman.

LITERATURE RIVIEW
Mengkaji mengenai hal-hal yang berkaitan dengan potensi pariwisata halal yang ada di Cirebon. Dalam penulisan ini terdapat beberapa jurnal yang membahas tentang potensi pad wisata halal yang ada di Cirebon. diantaranya pertama menurut Aan Jaelani yang berjudul “Heritage Tourism” didalamnya terdapat materi yang membahas mengenai sejarah pariwisata yang ada di cirebon, data kuantitas pengunjung, dan pemaknaan dari wisata halal.
Kedua, dalam sumber rujukan yang sama, namun judul jurnalnya berbeda yaitu "potensi dan prospek" menurutnya, ada dalam wisata halal itu selalu ada hubungan lembaga-lembaga agama dan pariwisata Ketiga, sedangkan dari rujukan lain yaitu karya kurniawan yang berjudul "analisi pasar pariwisata halal Indonesia" Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pariwisata, saat ini memiliki enam target utama untuk periode 2014-2019 (Kemenpar, 2015). Dalam jurnal tersebut penulis lebih mengedepankan tentang analisisnya terhadap data pengunjung.
Dari beberapa literatur jurnal yang telah kami paparkan sebelumnya, ada satu buku karya Aan Jaelani yang berjudul “Industri pasar wisata halal: potensi dan prospek” yang membahas secara komprehensif mengenai seluruh pembahasan. Meskipun ada satu referensi yang sudah lengkap, kami tetap mengambil referensi dari referensi yang lain untuk saling melengkapi. sehingga dengan hal itu kami memaparkan bagaimana keterkaitan dasar-dasar sejarah wisata halal dari beberapa rujukan yang kami gunakan dalam penulisan ini. Dari sinilah akan lahir pemahaman yang komprehensif.

METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan multi disiplin dengan alasan pariwisata merupakan bagian dari budaya yang sangat kompleks sehingga dengan metode ini dapat menguraikan tentang sifat-sifat/karakteristik dari suatu masalah/keadaan serta menemukan kebenaran dan memecahkan masalah yang sedang diteliti. Menelusuri informasi-informasi yang berkaitan dengan wisata halal baik dari media cetak maupun media elektronik. Pengumpulan data yang dijadikan rujukan-rujukan wisata halal dilakukan dengan memakai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penulisan.

KONDISI LOKASI
Keraton Kasepuhan
Keraton Kasepuhan berlokasi di Jalan Keraton Kasepuhan No. 43, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan sudah berdiri sejak tahun 1430 M. Keraton ini adalah keraton termegah dan paling terawat di Cirebon. Mempunyai luas 25 ha. Halaman depan keraton dikelilingi tembok bata merah dan terdapat pendopo didalamnya. Bangunan keraton kasepuhan menghadap ke arah utara. Didepan keraton kasepuhan terdapat alun-alun yang dulunya bernama alun-alun Sangkala Buana. Disebelah barat Keraton Kasepuhan terdapat masjid yang cukup megah hasil karya dari para wali yaitu Masjid Agung Sang Cipta Rasa. Disebelah timur alun-alun dulunya adalah tempat perekonomian yaitu pasar dan sekarang adalah pasar Kasepuhan.
Kondisi dari Keraton Kasepuhan sendiri sangat terawat dan nyaman, dikarenakan banyaknya wisatawan yang berkunjung dan merupakan salah satu destinasi wisata di Kota Cirebon maka Keraton ini memberlakukan tarif tiket masuk yang sudah disesuaikan antara hari biasa dengan hari libur. Untuk para wisatawan luar negeri ataupun yang membutuhkan arahan dan panduan agar memahami lebih mendalam mengenai Keraton Kasepuhan, maka disediakan pula pemandu wisata yang siap mengantar dan menjelaskan mengenai seluk beluk keraton.
Keraton Kanoman
Keraton kanoman terletak dibelakang pasar Kanoman, 3 kilometer dari kota Cirebon. Keraton ini berdiri sejak tahun 1678 dan dibangun oleh Pangeran Kartawijaya. Lantaran berada dibekalang pasar, keberadaannya bisa diakses oleh siapapun. “....keraton ini terbuka untuk siapapun, pengunjung boleh masuk tanpa membeli tiket retribusi lebih dulu,”(Farihin, wawancara 03 April 2018).
Keraton Kanoman berdiri diatas tanah seluas 6 ha. Kawasannya terdiri atas tiga bagian. Bagian depan ialah tempat yang biasa dipakai untuk pentas. Disana terdapat bangsal yang dimanfaatkan untuk tempat menyimpan gamelan dan alat-alat pentas milik kesultanan. Sementara dibagian tengah terdapat bangunan bernama Jinem. Bangunan ini adalah rumah utama yang dipakai untuk penobatan sultan. Adapun dibagian belakang, terdapat rumah sultan dan bengunan keputran, yakni tempat tinggal para putra-putri kerajaan yang bentuk aslinya masih sangat dipertahankan. Disamping rumah itu berdiri Witana, yakni tempat untuk pemandian kerabat kerajaan. Di area tersebut terdapat sumur tua untuk ritual khusus.
Namun saat ini Keraton Kanoman kondisinya memprihatinkan. Dikarenakan terletak di belakang pasar dan berbaur dengan masyarakat juga lingkungan sekitar keraton yang kurang terawat, adapun para warga sekitar hanya menyapu daun-daun pepohonan yang jatuh. Akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi minat para wisatawan untuk berkunjung, karena salah satu faktornya adalah bangunan dari Keraton Kanoman ini masih sangatlah murni dan asli.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Kementerian khususnya Menteri Pariwisata saat ini sedang fokus melakukan pengembangan-pengembangan terhadap wisata di Indonesia baik itu destinasi budaya, alam dan buatan. Hal tersebut dikarenakan beberapa tahun terakhir dari sektor pariwisata memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar. Dewasa ini juga kita sering mendengar istilah wisata halal atau wisata syari’ah. Wisata halal merupakan salah satu bentuk wisata berbasis budaya yang mengedepankan nilai-nilai dan norma Syariat Islam sebagai landasan dasarnya. Sebagai konsep baru didalam industri pariwisata tentunya wisata halal memerlukan pengembangan lebih lanjut serta pemahaman yang lebih komprehensif terkait kolaborasi nilai-nilai keislaman yang disematkan di dalam kegiatan pariwisata. Wisata halal adalah kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syari’ah. Produk dan jasa wisata, objek wisata, dan tujuan pariwisata pada umumnya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah.
Cirebon merupakan salah satu destinasi wisata religi dan memiliki sejarah panjang kebudayaan Islam. Hal tersebut karena Cirebon merupakan jalur sutra perdagangan yang mempertemukan antar bangsa seperti China, Persia, Turki, Arab dan Timur Tengah sehingga terjadi akulturasi budaya dan Islamisasi pun terjadi karena dibawa oleh pedagang-pedagang dari Timur Tengah. Bentuk peninggalan budaya Islam yang masih ada hingga sekarang dan masih terus dilestarikan diantaranya yaitu Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman.
Pada awalnya keraton kasepuhan bernama Keraton Pakungwati yang didirikan oleh Pangeran Cakrabuana (putra Prabu Siliwangi). Sebutan Pakungwati berasal dari nama Ratu Ayu Pakungwati yang merupakan anak dari Pangeran Cakrabuana. Ratu Pakungwati kemudian menikah dengan sepupunya, Syarif Hidayatulah atau yang dikenal dengan Sunan Gunung Jati. Keraton Pakungwati kemudian diserahkan kepada Sunan Gunung Jati yang lambat laun tumbuh menjadi Negara Cirebon dan wilayahnya meliputi sampai ke Jakarta dan Banten. Namun pada abad ke-16 mengalami kemunduran dan Belanda mulai melakukan penjajahan di Indonesia. Pada saat itu sultan wafat dan terjadi kekosongan kekuasaan, sultan meninggalkan dua orang anak, sehingga moment tersebut dipakai Belanda melakukan politik adu domba (devide et impera) terhadap keluarga keraton,dan terjadilah perebutan kekuasaan. Hal tersebut menyebabkan keraton terpecah menjadi dua yaitu keraton kasepuhan dan keraton kanoman. Keraton kasepuhan dipimpin oleh anak tertua bernama Martawijaya dan Keraton Kanoman dipimpin oleh adiknya Kartawijaya.
Dewasa ini keraton kasepuhan bukan lagi hanya sebagai tempat kediaman sultan melainkan menjadi destinasi wisata yang menyajikan berbagai sejarah dan kebudayaan. Sebelumnya Keraton Kasepuhan dibuka untuk umum hanya setahun sekali yaitu pada Perayaan Muludan. Namun pada tahun 1991 mulai dijadikan tempat wisata karena pemerintahan Indonesia mencanangkan program Visit Indonesia Year 1991. Walaupun demikian wisatawan masih sedikit dan belum seantusias saat ini.
Dalam hal ini, wisatawan keraton kasepuhan cenderung kepada cultural motivation yaitu keinginan untuk mengetahui budaya, adat, tradisi dan kesenian yang ada di wilayah keraton. Keraton kasepuhan masih sangat memelihara dan menjaga segala tradisi, adat atau budaya keraton. Misalnya saja perayaan Muludan yang diadakan setiap setahun sekali pada bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perayaan Muludan merupakan pesta rakyat bagi masyarakat sekitar keraton dan dapat pula dinikmati oleh masyarakat luar Cirebon. Kemudian ada pula tradisi Jamasan yang merupakan tradisi pencucian atau pembersihan benda-benda pusaka keraton pada tanggal 1 Muharam yang dilakukan selama 10 hari, dan dari beberapa benda pusaka tersebut ada yang boleh dicuci oleh masyarakat biasa dan ada yang harus dilakukan oleh orang-orang tertentu karena ada adat-adat yang harus tetap dilaksanakan. Hal yang menarik dari keraton ini adalah adanya museum yang menyimpan benda-benda pusaka yang jumlahnya ribuan, selain itu di dinding-dinding keraton terdapat piring-piring porselin Tiongkok yang menjadi penghias dinding dan merupakan ciri khas dari keraton di Cirebon.
Di wilayah seluas 25 ha ini juga terdapat masjid kuno bernama Masjid Sang Cipta Rasa, dari namanya saja masjid ini sudah memiliki keunikan karena penamaannya memasukan unsur Hindu-Budha. Arsitektur masjid juga berbeda dengan masjid-masjid pada umumnya karena tidak adanya kubah yang menjadi ciri khas dari masjid di Indonesia dan tidak terdapat dinding yang menjadi penutup masjid melainkan hanya ada tiang-tiang di setiap sudutnya.
 Tidak jauh berbeda dengan keraton kasepuhan sejarah keraton kanoman berawal dari terpecahnya Kerajaan Kacirebonan atau Keraton Pakungwati yang disebabkan berhasilnya intervensi belanda dengan membawa politik adu domba (devide et impera). Pada masa pemerintahan Pangeran Karim (Sultan Penembahan Girilaya) sultan ke 5 Keraton Pakungwati, beliau diculik oleh sultan kerajaan Mataram (Sultan Amangkurat 1) hal ini disebabkan Sultan Mataram sudah pro dengan VOC dan mencurigai kerajaan cirebon telah merintis kekuasaan dengan Banten untuk memberontak. Beliau diculik beserta kedua anaknya yang bernama Martawijaya dan Kartawijaya. Sampai pada akhirnya setelah Sultan Penembahan Girilaya wafat, kerajaan Mataram dihancurkan oleh Kertojoyo (kerajaan madura) kemudian dua orang putra mahkota dari Sultan Penembahan Girilaya dibawa ke banten untuk dilantik oleh Sultan Banten (Sultan Ageng Tirtayasa) yang juga merupakan paman dari Martawijaya dan Kartawijaya.
Setelah kedua putra mahkota tersebut kembali ke Cirebon, ada 3 penguasa yang memerintah kerajaan, pertama Sultan Sepuh Syamsudin (Martawijaya), Kedua Sultan Anom Badridin (Kartawijaya) dan ketiga Wangsakerta (Sultan Penmbahan Toh Pati). Namun dari tiga penguasa tersebut, pemerintahan tetap berada pada Keraton Pakungwati. Tetapi, karena pengaruh politik adu domba belanda, terpecahlah Keraton Pakungwati menjadi 2 bagian. Keraton Kasepuhan dipegang oleh Martawijaya (kakak) yang bergelar Sultan Sepuh Syamsudin, dan Keraton Kanoman dipegang oleh Kartawijaya (adik) yang bergelar sebagai Sultan Anom Badridin.
Sama halnya dengan keraton-keraton pada umumnya, Keraton Kanoman juga memiliki museum tempat peninggalan benda-benda sejarah dan beberapa tradisi yang masih dibudayakan sampai saat ini. Salah satunya adalah tarian bedaya kajongan yang memiliki eksotika tinggi, sebagai bentuk perwujudan lakon dan seni gerak yang mengandung mana pesan simbolis. Tarian yang lahir dari ranah budaya keratin ini, menyimpan pemaknaan inheren tak lepas dari sisi kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang berbudi dan berfikir kreatif.
Mengenai peran pemerintah dalam menintervensi dan mengembangkan wisata halal di Cirebon, dalam UU No. 11 tahun 2010 pasal 95 tentang Cagar Budaya menjelaskan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Dan pemerintah juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelestarian warisan budaya dan mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya (UU Cagar Budaya, Pasal 95, 2010). Namun sebagai masyarakat kita juga mempunyai tanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya. Seperti yang disebut dalam Pasal 99 UU No. 10 Tahun 2010 menyebutkan bahwa masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian Cagar Budaya.
Manusia dengan segala hasil cipta, rasa, karsa, dan budhinya adalah budaya. Dengan demikian kepariwisataan Indonesia adalah kepariwisataan yang berbasis masyarakat (community based tourism) dan berbasis budaya (cultural tourism). Kepariwisataan yang dibangun dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat (Aan Jaelani 2014, 19). Demikian juga seharusnya pengembangan pariwisata Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman di Cirebon.
 
KESIMPULAN
Cirebon merupakan salah satu destinasi wisata religi dan memiliki sejarah panjang kebudayaan Islam. Bentuk peninggalan budaya Islam yang masih ada hingga sekarang dan masih terus dilestarikan diantaranya yaitu Keraton Kasepuhan dan Keraton Kanoman.
Pada awalnya keraton kasepuhan bernama Keraton Pakungwati yang didirikan oleh Pangeran Cakrabuana (putra Prabu Siliwangi). Kini Keraton Kasepuhan bukan lagi hanya sebagai tempat kediaman sultan melainkan menjadi destinasi wisata yang menyajikan berbagai sejarah dan kebudayaan. Keraton Kasepuhan masih sangat memelihara dan menjaga segala tradisi, adat atau budaya keratin, misalnya saja perayaan Muludan. Kemudian ada pula tradisi Jamasan yang merupakan tradisi pencucian atau pembersihan benda-benda pusaka keraton pada tanggal 1 Muharram yang dilakukan selama 10 hari. Hal yang menarik dari keraton ini adalah adanya museum yang menyimpan benda-benda pusaka yang jumlahnya ribuan.
Tidak jauh berbeda dengan Keraton Kasepuhan, sejarah Keraton Kanoman berawal dari terpecahnya Kerajaan Kacirebonan atau Keraton Pakungwati yang disebabkan berhasilnya intervensi Belanda dengan membawa politik adu domba. Keraton Kanoman juga memiliki museum tempat peninggalan benda-benda sejarah dan beberapa tradisi yang masih dibudayakan sampai saat ini. Salah satunya adalah tarian bedaya kajongan yang memiliki eksotika tinggi, sebagai bentuk perwujudan lakon dan seni gerak yang mengandung makna pesan simbolis.
UU No. 11 tahun 2010 pasal 95 tentang Cagar Budaya menjelaskan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Seperti pula disebutkan dalam Pasal 99 UU No. 10 Tahun 2010 bahwa masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian Cagar Budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Jaelani, Aan. “Halal Tourism Industry in Indonesia: Potential and Prospects.” No. 76327 (Januari 2017): 2-17.
Imawan, Khaerudin. “Peran Simbolik Dalam Seni Tarian Bedaya Kajongan Sebagai Realitas Budaya Masyarakat Cirebon.” Jurnal Signal 1 (2017): 5.
Kurniawan Gilang Widagdyo, Kurniawan Gilang. “Analisis Pasar Pariwisata Halal Indonesia.”The Journal of Tauhidinomics 1 (2015): 2.
Oda IB Hariyanto, Oda IB. ”Destinasi Wisata Budaya dan Religi di Cirebon.” Jurnal Ecodomica (2016): 1-3.
UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Minggu, 19 November 2017

Dumping dalam pandangan islam

Pengertian dumping
Istilah Dumping merupakan istilah yang dipergunakan dalam perdagangan internasional adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksporter dengan menjual komodity di pasar Internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dumping diartikan dengan sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (degan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali).
Menurut Dr. Hamdy Hady dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of transportation cost, tarrifs, etc.) dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Dalam kitab Al-Muwatha Imam Malik berkata : “Barangsiapa menurunkan harga pasar, maka hendaknya ia diusir.”Bila kondisi ini terjadi karena para penjual tidak untuk melipatgandakan keuntungan, maka itu tidak masalah. Namun, apabila mereka menurunkan harga hingga melipatgandakan keuntungan untuk kepentingan sendiri maka ia harus menyesuaikan dengan harga pasar atau ia diusir.
Dari beberapa pengertian diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa dumping adalah suatu siasat yang digunakan dalam perdagangan internasional dimana pedagang melakukan ekspor barang keluar negeri dengan harga yang lebih rendah atau murah daripada didalam negeri.
Dumping dapat terjadi bila dua kondisi bertemu. Pertama, industri bersaing secara tidak sempurna sehingga perusahaan bisa menetapkan harga (price maker), bukan mengambil harga pasar yang diberikan (price taker). Kedua, pasar harus tersegmentasi, sehingga penduduk dalam negri tidak dapat membeli barang yang ditujukan untuk impor berdasarkan kondisi ini perusahaan yang memonopoli akan menemukan bahwa lebih menguntungkan melakukan dumping.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut:
Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimun dengan mentapkan harga yang lebh tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara, sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikan untuk mendapat profit maksimum.
Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
Negara-negara anggota WTO sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan praktek dumping sebagai praktek yang tidak sehat / tidak adil sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktek dumping. Akan tetapi mereka sepakat untuk melakukan upaya menanggulangi praktek dumping yaitu dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994. Hal tersebut berarti Indonesia tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam WTO.
Untuk mengantisipasi adanya praktik dumping, maka diperlukan suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping berupa pengenaan bea masuk, hal tersebut dikenal dengan istilah Anti-Dumping. Anti dumping  adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.  Dalam pelaksanaan bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan ditetapkan dalam Peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 34 tahun 1996 yang mengatur tenhtang persyaratan dan pengenaan bea masuk anti dumping dan bea imbalan.Kemudian berkaitan dengan penyelesaian perselisihan tentang tuduhan dumping terhadap barang dumping atau barang yang mengandung subsidi ditetapkan Komite Anti Dumping Indonesia ( KADI ) berdasarkan surat keputusan dari menteri perindustrian dan perdagangan Nomor 136/MPP/KEP/6/1996 tertanggal 4 juni 1996.

Dumping dalam Pandangan Islam
Dumping bertujuan meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga yang lebih rendah dari pada harga yang berlaku dipasaran. Perilaku ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas.
Tentang dumping M.A. Mannan mengatakan sebagai berikut:
“Just for the sake of earning a huge profit by not allowing a fall in the prices, this type of trade can hardly be justified in Islam. thus dumping must be discouraged by Muslim countries of the world. thus dumping must be discouraged by Muslim countries of the world” yang dalam bahasa indonesia dapat diartikan “hanya demi mendapatkan keuntungan besar dengan tidak mengijinkan penurunan harga, jenis perdagangan tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Politik dumping ini mesti dilarang oleh negri muslim di seluruh Dunia.”
Dumping dalam Islam diharamkan karena dapat menimbulkan madarat. Rasulullah saw. bersabda
لا ضرر ولا ضرار

Umar pernah mengeluarkan orang yang melakukan praktek dumping di pasar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Mâlik dan al-Baihaqi:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مَرَّ بِحَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ وَهُوَيَبِيعُ زَبِيبًالَهُ بِالسُّوقِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِمَّا أَنْ تَزِيدَ فِي السِّعْرِ وَإِمَّا أَنْ تُرْفَعَ مِنْ سُوقِنَا
Dari Sa’îd bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab pernah melewati Hâtib bin Abû Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; “Ada dua pilihan buat dirimu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.”
Rasulullah SAW. sendiri memberikan perhatian khusus tentang keutamaan perdagangan, dengan berkata,: “Perhatikanlah olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada Sembilan dari sepuluh pintu rizki” Perdagangan itu wajib bebas, tidak boleh ada yang membatas dengan sesuatu apapun, termasuk para penguasa tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan atau penentuan kebijaksanaan perdagangan. Rasulullah SAW. bersabda,: “Biarkanlah sebagian manusia memberikan rizki kepada sebagian yang lainya.”
Maksud dari hadits diatas adalah biarkanlah masyarakat mengatur sendiri konsep perdagangan mereka. Namun, tetap ada batasan-batasan yang tetap harus diperhatikan. Salah satunya, jangan sampai ada yang dirugikan dalam perdagangan tersebut. Dalam satu hadits Rasulullah berkata,: “Dari Ma’mar bin Abdulloh r.a. dari Rasulullah SAW kata Umar : tidaklah akan memonopoli kecuali orang jahat.”
Dengan demikian, maka terciptalah pasar bebas yang sehat dan tidak merugikan orang lain. Sedangkan praktek monopoli tidak diizinkan, karena dinilai merugikan orang lain. Selain monopoli praktek persaingan yang tidak sehat dan menjual barang dengan harga lebih murah agar mematikan pedagang lain juga dilarang, dalam hal ini adalah dumping.
Islam memberikan kebebasan kepada Pasar. Maka, Islam berharap hukum pasar bisa menentukan harga yang tepat, sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada. Ketika terjadi lonjakan harga di Pasar, salah seorang sahabat meminta Rasul untuk menentukan harga. Kemudian, Rasul menjawab,: “Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang mencabut yang membentangkan, dan yang memberi rizeki. Saya sungguh berharap dapat bertemu Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku karena kezaliman dalam masalah darah dan harta”.
Dari hadits diatas dapat kita ketahui bahwa Rasulullah SAW. sangat menghormati konsep kebebasan pasar. Alasan lain mengapa beliau menolak untuk menetapkan harga, antara lain karena beliau menganggap bahwa kenaikan harga yang terjadi masih dalam koridor yang bisa dijangkau masyarakat. Kemudian, penetapan harga adalah sesuatu yang sangat sensitif. Apabila kita salah dalam menetapkan harga, maka akan terjadi ketidakadilan baru dalam masyarakat.
Dari Sa’id bin Al-Musayyib, diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab bertemu dengan Hathib bin Abi Balta’ah, dia sedang menjual kismis di pasar, maka Umar bin Al-Kahttab berkata kepadanya, ”kamu tambah harganya atau angkat dari pasar kami.” Maksud dari kisah tersebut, Umar bin Al-Khattab melarang seseorang menjual kismis dengan harga dibawah pasaran, karena hal tersebut akan merusak pasar dan menimbulkan ketidakstabilan perekonomian.

Selasa, 08 Agustus 2017

nama julukan



Dikutip dari buku FIKIH SOSIAL PRAKTIS DARI PESANTREN karya K.H Mummad Yusuf Chudlori, semoga kutipan saya kali ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan.
Pada halaman 157, tertulis judul “nama julukan” 


Tanpa kita sadari, seringkali kita memanggil teman/saudara,keluarga kita bukan dengan nama asli, tetapi dengan nama julukan. Entah karena terlalu akrab, karena sering bertemu atau karena memang sebuah ejekan/hinaan. Tidak dipungkiri, ada yang rela dipanggil dengan nama julukan pun ada yang tidak rela. Lantas, dalam pandangan islam, bolehkah kita memanggil seseorang dengan nama julukan? Oke, berikut saya akan menulis jawabannya sesuai dengan tulisanpada sub bab buku ini. Silahkan dibaca


Sebenarnya memangggil dengan nama julukan sudah ada dari dulu, bahkan pada saat zaman Rasulullah SAW pun sudah berlaku. Ingat, saat Rasulullah memanggil istrinya, Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq RA, beliau tidak memanggil dengan nama aslinya, tetapi dengan sebutan “Ya Khumaira” (wahai yang kemerah-merahan pipinya). Selain itu, Imam Zamakhsyari pernah berkata “sebenarnya menjuluki seseorang dengan nama yang baik sudah berlaku sejak zaman jahiliyah hingga zaman islam, namun manusia sendirilah yang mengubah atau memperbaharui dengan nama-nama yang disesuaikan dengan zaman sekarang ini, tida berpikir nama itu baik atau jelek, sehingga orang yang rendah dijuluki dengan nama orang terhormat”

Mengenai julukan sebenarnya diperbolehkan asal orang yang bersangkutan rela. Sebaliknya, bila yang bersangkutan tidak rela maka hukumnya tidak boleh. Dalam Al-Iqna, juz II, hlm. 283 dikatakan “haram menjuluki seseorang dengan nama yang tidak disukai, walaupun orang tersebut memang kenyataannya demikian,seperti orang yang selalu mengeluarkan air mata, dan diperbolehkan menjuluki seseorang dengan tujuan untuk mengenalkan pada orang yang tida kenal, sedangkan menjuluki seseorang dengan nama yang baik bukan suatu larangan”

Kiranya sobat bisa memahaminya. Kalaupun sobat ingin memanggil seseorang dengan nama julukan, panggillah dengan nama yang baik.
see you next time, kita bertemu lagi dipostingan selanjutnya yaaa....

Minggu, 06 Agustus 2017

KONSEP KEBUTUHAN DALAM ISLAM





KONSEP KEBUTUHAN DALAM ISLAM
a. konsep islam tentang kebutuhan
            kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna. Sebagai misal, genting dan pintu-jendela merupakan kebutuhan suatu rumah tinggal. Demikian pula, kebutuhan manusia adalah segala sesuatu yang diperlukan agar manusia berfungsi secara sempurna, berbeda dan lebih mulia daripada makhluk-makhluk lainnya,misalnya,baju sebagai penutup aurat,sepatu sebagai pelindung kaki dan lainnya.
            Ajaran islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya, selama dengan pemenuhan tersebut, maka martabat manusia bisa meningkat. Semua yang ada di bumi ini diciptakan untuk kepentingan manusia,namun manusia diperintahkan untuk mengonsumsi barang atau jasa yang halal dan baik saja secara wajar,tidak berlebihan. Pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan tetap dibolehkan selama hal itu mampu menambah maslahah atau tidak mendatangkan mudharat.
            Sebagai contoh, islam menjelaskan mengenai motivasi atau keinginan seseorang dalam menikahi seseorang ada empat sebab utama, yaitu karena kecantikannya,kekayaannya,kedudukannya, dan karena agama-akhlaknya. Namun,islam menjelaskan bahwa kebutuhan utama dalam mencari pasangan adalah kemuliaan akhlaknya atau agamanya. Oleh karena itu,seorang muslim diperbolehkan menikahi wanita karena kecantikan ataupun kekayaannya salaam agama-akhlak nya tetap menjadi pertimbangan utamanya.[1]






Karakteristik kebutuhan dan keinginan

Karakteristik
keinginan
Kebutuhan
Sumber
Hasrat (nafsu) manusia
Fitrah manusia
Hasil
Kepuasan
Manfaat dan berkah
Ukuran
Preferensi atau selera
Fungsi
Sifat
Subjektif
Objektif
Tuntunan islam
Dibatasi/dikendalika
dipenuhi


b. maslahah vs utilitas
            1. maslahah
            Perilaku konsumen dalam islam menekankan pada konsep dasar bahwa manusia cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas dalam ekonomi islam bahwa setiap pelaku ekonomi ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya dalam konsumsi
            Dalam alqur’an kata maslahah banyak disebut dengan istilah manfaat atau manafi’ yang berarti kebaikan yang terkait dengan material,fisik,dan psikologis. Sehingga maslahah mengandung pengertian kemanfaatan duniawi dan akhirat.
            Konsep maslahah ini diderivasikan dari konsep maqosidu syariah yang berujung pada masalih al ‘ibad (kemaslahatan hamba atau manusia).[2] Menurut imam syatibi, istilah maslahah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hokum syara’ yang paling utama.
a. maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan daar dari keidupan manusia di muka bumi ini. Ada 5 elemen dasar menurut beliau yakni :
agama,kehidupan,atau jiwa, property atau harta benda, keyakinan,intelektual,dan keluarga atau keturunan. Dengan kata lain, maslahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsure-unsur keberkahan.
b. mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan atau keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi islam, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.[3]

2. utility
            Secara bahasa, utility berarti berguna,membantu, atau menguntungkan. Dalam konteks ekonomi, utilitas diartikan sebagai kegunaan barang  yang dirasakan oleh seseorang konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang. Kegunaan ini bisa dirasakan sebagai rasa “tertolong” dari kesulitan karena mengkonsumsi suatu barang.  Karena rasa inilah utilitas sering diartikan juga sebagai kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen. Dengan demikian, kepuasan dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya kepuasan adalah akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.[4]

Perbedaan maslahah dan utility (maslahah vs utility) :
a.       konsep maslahah dikoneksikan dengan kebutuhan, sedangkan kepuasan dikoneksikan dengan keinginan.
b.      utility atau kepuasan bersifat individualis, maslahah tidak bisa dirasakan oleh individu tetapi bisa dirasakan oleh orang lain atau sekelompo masyarakat.
c.       Maslahah relative lebih objektif karena didasarkan pada pertimbangan yang objektif (criteria tentang halal atau baik) sehingga suatu benda ekonomi dapat dapat diputuskan apakah memiliki maslahah atau tidak. Sementara utilitas mendasarkan pada criteria yang lebih subjektif, karenanya dapat berbeda antara individu satu dengan lainnya.
d.      Maslahah individu relative konsisten dengan maslahah social. Sebaliknya, utilitas individu sering bersebrangan dengan utilitas social.
e.       Jika masalah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi (konsumen,produsen,distributor), maka semua aktivitas ekonomi masyarakat baik konsumsi,produsen, dan distributor), maka semua aktivitas ekonomi masyarakat baik konsumsi,produksi,dan distribusi akan mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan. Hal ini berbeda dengan utility konsumen mengukurnya dari kepuasan yang diperoleh konsumen dan keuntungan yang maksimal bagi produsen dan distributor,sehingga berbeda dengan tujuan yang akan dicapainya.
f.       Dalam konteks perilaku konsumen, utility diartikan sebagai konsep kepuasan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa,sedangkan maslahah diartikan sebagai konsep pemetaan perilaku konsumen berdasarkan asas kebutuhan dan prioritas.

c. konsep pemilihan dalam konsumsi
            ekonomi islam berpandangan bahwa antara benda yang satu dengan benda yang lainnya bukan merupakan subtitusi sempurna. Terdapat benda benda ekonomi yang berharga dan bernilai sehingga benda benda tersebut akan diutamakan dibandingkan pilihan konsumsi lainnya. Disamping itu, terdapat prioritas dalam ppemenuhan kebutuhan berdasarkan tingkat kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menunjang kebutuhan yang islami.[5]
     Adapun referensi konsumsi dan pemenuhan kebutuhan memiliki pola sebagai berikut:[6]
1. Mengutamakan akhirat dari pada dunia
Seorang konsumen muslim akan dihadapkan pada pilihan antara mengkonsumsi benda ekonomi yamg bersifat duniawi belaka, dan benda yang bersifat ibadah. Konsumsi untuk ibadah bernilai lebih tinggi dengan konsumsi untuk duniawi sehingga keduanya bukan merupakan subsitusi yang sempurna. Konsumsi untuk ibadah lebih tinggi dari pada konsumi untuk duniawi dikarenakan orientasinya adalah mencapai falah sehingga lebih berorientasi kepada kehidupan akhirat kelak. Oleh karena itu, konsumsi untuk ibadah pada hakekanya konsumsi untuk masa depan, sedangkan konsumsi duniawi adalah konsumsi untuk masa sekarang.

2. Konsisten dalam prioritas dalam pemenuhan kebutuhan
 Kebutuhan manusia dalam konsumsi memiliki tingkat urgensi yang tidak selalu sama, tetapi terdapat prioritas prioritas diantara dengan lainnya yang menunjukkan tingkat kemanfaatan dalam pemenuhan.
3. Memperhatikan etika dan norma.
 syariah islam memiliki seperangkat etika dan norma dalam konsumsi islami yang bersumber pada alquran dan sunnah.
4. Tauhid
Dalam perspektif islam, kegiatan konsumsi dilakukan dalam rangka ibadah. Sehingga senantiasa berada dalam hokum allah atau syariah. Karena itu, orang mukmin berusaha mencari kenikmatan dengan mentaati perintahnya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang barang dan anugerah yang diciptakan allah untuk umat manusia.
5. Adil
Pemanfaatan atas karunia allah tersebut harus dilakukan secara adil sesuai dengan syariah, sehingga disamping mendapatkan keuntungan materi, juga sekaligus merasakan
kepuasan spiritual.
6. Amanah
Manusia merupakan khalifah atau pengemban amanat allah. Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tuga kekhalifahan ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat ebanyak banyaknya atas ciptaan allah. Dalam hal melakukan konsumsi, manusia dapat berkehendak bebeas, tetapi akan mempertanggung jawabkan atas kebebasan tersebut baik terhadap keseimbangan alam,  masyarakat maupun diri sendiri diakherat kelak.
7. Halal
Dalam kerangka acuhan islam, barang barangyang dapat dikonsumsi hanyalahbarang barang yang menunjukkan nilai nilai kebaikan, keindahan, serta akan menimbulkan kemaslahatan umat baik secara materi maupun spiritual.
8. Sederhana
Islam sangat melarang perbuatan yang melampaui batas termasuk pemborosan dan berlebih-lebihan ( bermewah mewahan), yaitu membuang-buang harta dan menghambur hamburkannya tanpa faedah serta manfaat  dan hanya memperturutkan nafsu semata.
d. pengalokasian sumber  untuk kebutuhan
Pada dasarnya tujuan hidup setiap manusia adalah untuk mencapai kesejahtraan meskipun manusia memaknai kesejahtraan dengan persepektif yang berbeda. Sebagian besar paham ekonomi memaknai kesejahtraan material duniawi.  Dalam upaya mencapai kesejahtraan manusia menghadapi masalah, yaitu kesenjangan antara sumber daya yang ada dengan kebutuhan manusia. Allah menciptakan alam semesta ini dengan berbagai sumber daya yang memadai untuk mencukupi kebutuhan manusia.
Dalam upaya mencapai kesejahtraan manusia menghadapi masalah, yaitu kesenjangan antara sumberdaya yang ada dengan kebutuhan manusia. Allah menciptakan alam semesta ini dengan berbagai sumberdaya yang memadai untuk mencukupi kebutuhan manusia . keterbatasan manusia , serta munculnya konflik anara tujuan duniawi dan ukrawi menyebabkan terjadinya kelangkaan relative.
Keterbatasan manusia menyebabkan banyak hal terasa langka (scare). Kelangkaan mencakupi kuantitas, kualitas, tempat dan waktu. Sesuatu tidak akan langka jika jumlah (kuantitas) yang tersedia sesuai dengan kebutuhan  berkualitas baik, tersedia dimana saja (di setiap tempat) dan kapan saja (waktu) dibutuhkan.
Teori ekonomi mikro berusaha untuk menjelaskan apakah masalah kelangkaan dan alokasi sumber daya yang telah ditentukan yang efisien. Ekonomi efisiensi melibatkan efisiensi dalam konsumsi, efisiensi dalam produksi dan distribusi dan atas segala efisiensi ekonomi. 
Mengingat sumber daya ekonomi bersifat langka, pengalokasiannya harus memberi manfaat bagi manusia, yaitu diantaranya, sumber daya alam, sumber daya modal, sumber daya manusia.
Imam Ali r.a diriwayatkan pernah mengatakan “Janganlah kesejahteraan salah seorang di antara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun.” Dalam ekonomi konvensional keadaan ini dikenal sebagai efficient allocation of goods yaitu alokasi barang-barang dikatakan efisien bila tidak seorang pun dapat meningkatkan utilitynya tanpa mengurangi utility orang lain.
Efisiensi alokasi hanya menjelaskan bahwa bila semua sumber daya yang ada habis teralokasi, maka alokasi yang efisien tercapai. Tetapi tidak mengatakan apa pun perihal apakah alokasi tersebut adil. Dalam konsep ekonomi islam, adil adalah “tidak menzalami dan tidak dizalami.” Bisa jadi “sama rasa sama rata” tidak adil dalam pandangan Islam karena tidak memberikan insentif bagi orang yang bekerja keras.
Untuk itu Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien. Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui Perpajakan, Subsidi, Pengentasan kemiskinan, Transfer pnghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin, Bantuan pendidikan,Bantuan kesehatan, dan lain-lain.
Ekonom Islam mazhab mainstream menggunakan definisi efisiensi yang sama dengan definisi ekonomi neoklasik, di mana persoalan efisiensi diwujudkan sebagai masalah optimasi. Pada perilaku konsumen tunggal, efisiensi dicapai dengan mengalokasikan anggaran tertentu pada kombinasi barang dan jasa yang memaksimumkan kegunaan konsumen. Pada kasus produsen tunggal, optimasi bisa dicapai melalui dua jalur: penggunaan kombinasi input  yang memaksimasi laba, atau; penggunaan input yang meminimumkan biaya untuk mencapai tingkat produksi tertentu.
Dari penjelasan mengenai teori alokasi diatas dapat di analisis bahwa pandangan ekonomi islam telah terfokus pada masalah pengalokasian sumber daya dengan adanya campur tangan pemerintah agar alokasi sumber daya dapat terdistribusi dengan baik. Mengingat sumber daya ekonomi bersifat langka, pengalokasiannya harus memberi manfaat bagi manusia.











[1] Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI) universitas islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi  Islam, (Jakarta:PT. Raja GrafindoPersada,2007), 130-131.
[2]   Anita Rahmawaty, Ekonomi miikro islam, (kudus: Nora Media Enterprise,2011), 65-66.
[3] Sadono Sukirno,Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2013), 154.

[5] M. Nur Rianto Al Arif, dan Euis Amalia. Teori Mikroekonomi, (Jakarta:kencana,2010), 110.
[6] M. Nur Rianto Al Arif, dan Euis Amalia. Teori Mikroekonomi,  (Jakarta:Kencana,2010), 87-91.




Halaman Terakhir (Perihal Memilih Untuk Menyudahi)

Ada satu hal yang membuatku ingin terus membuka halaman per halaman. Menantangku untuk mengetahui sesuatu yang akan terjadi berikutnya. Tiap...