PENULISAN ARTIKEL ILMIAH: ISTILAH BAGI HASIL
DALAM PERBANKAN SYARIAH
Sofiyatun Nur Khasanah (1415202100)
Muamalah A
sofiyahasanah48@gmail.com
Abstrak: Lembaga keuangan syariah diminta untuk terus
meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan perinsip-prinsip syariah,
terlebih lagi mengenai perbankan syariah. Perbankan syariah tidak menerapkan
sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga bank dianggap bagian dari riba
dan haram menurut Agama Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan
syariah ini menerapkan sistem bagi hasil
atau nisbah yang menurut Islam sah dilakukan. Bagi hasil dalam perbankan
syariah di perbolehkan, karena sistem ini berdasarkan dari penetapan awal atau
sesuai akad yang disepakati di awal, dan akan meningkat seiring dengan
keuntungan dari perusahaan. Dalam bagi hasil, dikenal dengan istilah Profit
Sharing dan Revenue Sharing, dimana kedua istilah itu merupakan sistem yang
digunakan bank syariah dalam melakukan bagi hasil. Prinsip-prinsip dalam sistem
bagi hasil adalah Al-Musyarokah, Al-Mudharabah, Al-Muzara’ah, dan
Al-Musaqolah. Namun, yang paling banyak dipakai yaitu Al-Musyarakah
dan Al-Mudharabah.
Kata-kunci: Bank syariah, bagi hasil, mudharabah, bunga bank, dan ekonomi
islam.
Latar Belakang: Perkembangan
ekonomi islam saat ini cukup pesat, ditandai dengan berkembangnya lembaga
keuangan syariah. Sejak tahun 1992, perkembangan lembaga syariah terutama
perbankan syariah, cukup luas sampai sekarang. Saat ini ekonomi syariah telah
menjadi isu di dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Seiring dengan
meningkatnya keberagaman masyarakat, berbagai aktivitas ekonomi seperti
asuransi, semuanya mengikuti semangat beraktifitas sesuai prinsip ekonomi
syariah. Sebagai sebuah aktivitas perekonomian yang diyakini dapat memberikan
solusi yang optimal terhadap upaya menghidupkan perekonomian, maka sudah barang
tentu peningkatan pemahaman ekonomi syariah sangat diperlukan, apalagi mengenai
perbankan syariah yang tidak mengenal “bunga bank” dalam pelaksanaanya.
Metode: Artikel ilmiah ini ditulis menggunakan metode atau
pendekatan hukum islam, dimana ketetapan mengenai bagi hasil dalam aktifitas
perbankan syariah diambil dari hukum-hukum islam dan pendapat-pendapat dari
para jumhur ulama. Penelitian ini terfokus pada penerapan sistem bagi hasil di
dalam aktifitas perbankan syariah. Artikel ilmiah ini diterbitkan dengan tujuan
agar tidak terjadi kesalahpahaman pada masyarakat tentang bunga bank dalam bank
konvensional dan bagi hasil dalam bank syariah.
Literatur
Review
Ahmad Rofiq (2004) menegaskan bagi hasil menurut istilah adalah
suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana
dan pengelola dana.[1]
Bagi
hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang yang ditawarkan
kepada masyarakat, dan dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian
hasil harus ditentukan terlebih dahulu
pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil
antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus
terjadi dengan adanya unsur kerelaan dimasing-masing pihak tanpa adanya
paksaan. Secara umum, prinsip bagi hasil
dalam perbankan syariah dapat dilakukan dengan empat akad utama, yaitu: Al-Musyarokah,
Al-Mudharabah, Al-Muzara’ah, dan Al-Musaqolah. Prinsip yang paling
banyak dipakai adalah al-musyarokah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah
dan al-musaqolah digunakan khusus untuk plantation financing atau
pembiayaan pertanian untuk beberapa bank islam. [2]
Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak
pada kerjasama yang baik antara shahibul maal dan mudharib. Kerjasama atau
partnership merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi islam. Kerjasama ekonomi
harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu produksi, distribusi
barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi islam
adalah qiradh atau mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan
mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing
dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.[3]
Hasil:
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama,
yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Dalam
perbankan syariah, dikenal dengan istilah bagi hasil. Bagi hasil merupakan
suatu sistem dimana dilakukan perjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan
kegiatan. Didalam kegiatan tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas
keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak.
Secara
keseluruhan, prinsip perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah
dan al-mudharabah. Manan[4]
mengatakan, al-musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan
konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen
memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba
yang ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan
al-mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal khusus atau
semaknanya tertentu dalam jumlah, jenis dan
karakternya dari orang-orang yang diperbolehkan mengelola harta kepada
orang lain yang ‘aqil, mumayyiz, dan bijaksana, yang ia pergunakan untuk
berdagang dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah
pembagian dalam kesepakatan. Secara lebih sederhana, mudharabah adalah akad
yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola, dimana keuntungan
disepakati di awal untuk dibagi dua dan kerugian ditanggung oleh pemodal.[5]
Dalam
aplikasinya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Profit
Sharing (bagi laba) adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.[6]
Profit Sharing ini diterapkan berdasarkan pendapat dari Abu Hanifah, Malik,
Zaidiyah, yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah
hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja, baik berupa makan ataupun
minum dsb. Hambali mengatakan bahwa mudharib boleh menafkahkan sebagian dari harta mudharabah dengan ijin
shahibul maal, tapi harta yang boleh dinafkahkan adalah harta yang telah
dikenai para pedagang dan tidak boros.
2. Revenue
Sharing (bagi pendapatan) adalah hasil uang yang diterima oleh suatu
perusahaan dari penjualan barang-barang dan jasa yang dihasilkannya dari
pendapatan penjualan.[7]
Perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari kegiatan
produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.
Revenue Sharing ini diterapkan sesuai dengan pendapat dari imam Syafi’i yang
megatakan bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai
biaya, karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak
menggunakan harta mudharabah.
Banyak
masyarakat yang masih susah membedakan antara sistem bunga dalam perbankan
konvensional dan sistem bagi hasil dalam perbankan syariah. Berikut ini penulis
akan menguraikan beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil.
Perbedaan
bunga dan bagi hasil[8]
Bunga
memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor, namun keuntungan yang
diperoleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang
diperoleh dari bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bunga sifatnya tetap
tanpa memerhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya keuntungan yang
berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha pihak yang
mendapatka dana. Dengan sistem bagi hasil, kedua pihak antara pihak investor
dan pihak penerima dana akan menikmati keuntungan dengan pembagian yang adil.
Untuk lebih jelasnya, perbedaan bunga dan bagi hasil dapat dilihat pada tabel
dibawah ini.
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Besarnya bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikat kedua
pihak yang melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima
pinjaman akan mendapatkan keuntungan.
|
Bagi hasil ditetapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara
pihak yang melaksanakan akad pada saat akad dengan berpedoman adanya
kemungkinan keuntungan atau kerugian.
|
Besarnya bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase
bunga dikalikan dengan jumlah dana yang dipinjamkan.
|
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang
diperjanjikan dikalikan dengan jumlah pendapatan dan atau keuntungan yang
diperoleh.
|
Jumlah bunga yang diterima tetap, meskipun usaha peminjam
meningkat atatu menurun.
|
Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan dan
atau keuntungan. Bagi hasil akan berfluktuasi.
|
Sistem bunga tidak adil, karena tidak terkait dengan hasil usaha
peminjam.
|
Sistem bagi hasil adil, karena perhitungannya berdasarkan hasil
usaha.
|
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama.
|
Tidak ada agama satupun yang meragukan sistem bagi hasil.
|
Kesimpulan:
Bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian
islam yakni pembagian hasil usaha
pemilik modal dan pengelola. Pada penerapannya prinsip yang digunakan pada
sistem bagi hasil menggunakan dua macam
kontrak kerjasama yaitu akad musyarokah dan mudharabah.
Prinsip
utama yang harus dikembangkan bank syariah dalam kaitannya dengan menejemen
dana adalah bahwa bank syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada
penyimpan dana, minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang
berlaku di bank-bank konvensional dan mampu menarik bagi hasil dari debitur
lebih rendah daripada bunga yang berlaku dibank konvensional. Oleh karena itu,
upaya menejemen dana bank syariah perlu dilakukan secara baik. Hal tersebut
dilakukan guna mencapai keuntungan yang besar , agar bagi hasil yang dilakukan
dapat peningkatan tabungan nasabah.
Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafii. Bank
Syariah Dari Teori kepraktik. Jakarta: Gema Insanni, 2011.
Arifin, Zainal. Memahami Bank
Syariah. Jakarta: Alvabet, 2000.
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2011.
Manan, Abdul. Teori dan Praktek
Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
Muhammad. Teknik Perhitungan Bagi
Hasil di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Rofiq, Ahmad. Fiqih Kontekstual
dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah
IBI. Konsep, Produk, dan Implementasi Bank Syariah. Jakarta: Djambatan,
2001.
[1] Ahmad Rofiq, Fiqih
Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004), 153.
[2] Muhammad
Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori kepraktik, (Jakarta: Gema
Insanni, 2011), 90.
[3] Muhammad, Teknik
Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2001), 24.
[4] Abdul Manan, Teori
dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa, 1997),
204.
[5] Zainal Arifin,
Memahani Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2000), 202.
[6] Tim
Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk , dan Implementasi Bank
Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001), 264.
[8] Ismail, Perbankan
Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), 23-24.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar