Senin, 02 Januari 2017

Jurnal bagi hasil



PENULISAN ARTIKEL ILMIAH: ISTILAH BAGI HASIL
 DALAM PERBANKAN SYARIAH
Sofiyatun Nur Khasanah (1415202100)
 Muamalah A
sofiyahasanah48@gmail.com
Abstrak: Lembaga keuangan syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan perinsip-prinsip syariah, terlebih lagi mengenai perbankan syariah. Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga bank dianggap bagian dari riba dan haram menurut Agama Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah ini  menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah dilakukan. Bagi hasil dalam perbankan syariah di perbolehkan, karena sistem ini berdasarkan dari penetapan awal atau sesuai akad yang disepakati di awal, dan akan meningkat seiring dengan keuntungan dari perusahaan. Dalam bagi hasil, dikenal dengan istilah Profit Sharing dan Revenue Sharing, dimana kedua istilah itu merupakan sistem yang digunakan bank syariah dalam melakukan bagi hasil. Prinsip-prinsip dalam sistem bagi hasil adalah Al-Musyarokah, Al-Mudharabah, Al-Muzara’ah, dan Al-Musaqolah. Namun, yang paling banyak dipakai yaitu Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.
Kata-kunci: Bank syariah, bagi hasil, mudharabah, bunga bank, dan ekonomi islam.
Latar Belakang: Perkembangan ekonomi islam saat ini cukup pesat, ditandai dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Sejak tahun 1992, perkembangan lembaga syariah terutama perbankan syariah, cukup luas sampai sekarang. Saat ini ekonomi syariah telah menjadi isu di dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Seiring dengan meningkatnya keberagaman masyarakat, berbagai aktivitas ekonomi seperti asuransi, semuanya mengikuti semangat beraktifitas sesuai prinsip ekonomi syariah. Sebagai sebuah aktivitas perekonomian yang diyakini dapat memberikan solusi yang optimal terhadap upaya menghidupkan perekonomian, maka sudah barang tentu peningkatan pemahaman ekonomi syariah sangat diperlukan, apalagi mengenai perbankan syariah yang tidak mengenal “bunga bank” dalam pelaksanaanya.
Metode: Artikel ilmiah ini ditulis menggunakan metode atau pendekatan hukum islam, dimana ketetapan mengenai bagi hasil dalam aktifitas perbankan syariah diambil dari hukum-hukum islam dan pendapat-pendapat dari para jumhur ulama. Penelitian ini terfokus pada penerapan sistem bagi hasil di dalam aktifitas perbankan syariah. Artikel ilmiah ini diterbitkan dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman pada masyarakat tentang bunga bank dalam bank konvensional dan bagi hasil dalam bank syariah.




Literatur Review
Ahmad Rofiq (2004) menegaskan bagi hasil menurut istilah adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.[1]
Bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan ciri khusus yang yang ditawarkan kepada masyarakat, dan dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil harus ditentukan terlebih dahulu  pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya unsur kerelaan dimasing-masing pihak tanpa adanya paksaan.  Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dengan empat akad utama, yaitu: Al-Musyarokah, Al-Mudharabah, Al-Muzara’ah, dan Al-Musaqolah. Prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarokah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqolah digunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian untuk beberapa bank islam. [2]
Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerjasama yang baik antara shahibul maal dan mudharib. Kerjasama atau partnership merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi islam. Kerjasama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi islam adalah qiradh atau mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.[3]









Hasil: Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Dalam perbankan syariah, dikenal dengan istilah bagi hasil. Bagi hasil merupakan suatu sistem dimana dilakukan perjanjian atau ikatan bersama didalam melakukan kegiatan. Didalam kegiatan tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak.
Secara keseluruhan, prinsip perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah. Manan[4] mengatakan, al-musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba yang  ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan al-mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya tertentu dalam jumlah, jenis dan  karakternya dari orang-orang yang diperbolehkan mengelola harta kepada orang lain yang ‘aqil, mumayyiz, dan bijaksana, yang ia pergunakan untuk berdagang dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagian dalam kesepakatan. Secara lebih sederhana, mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola, dimana keuntungan disepakati di awal untuk dibagi dua dan kerugian ditanggung oleh pemodal.[5]
Dalam aplikasinya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Profit Sharing (bagi laba)  adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[6] Profit Sharing ini diterapkan berdasarkan pendapat dari Abu Hanifah, Malik, Zaidiyah, yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja, baik berupa makan ataupun minum dsb. Hambali mengatakan bahwa mudharib boleh menafkahkan  sebagian dari harta mudharabah dengan ijin shahibul maal, tapi harta yang boleh dinafkahkan adalah harta yang telah dikenai para pedagang dan tidak boros.
2. Revenue Sharing (bagi pendapatan) adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang dan jasa yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan.[7] Perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. Revenue Sharing ini diterapkan sesuai dengan pendapat dari imam Syafi’i yang megatakan bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya, karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak menggunakan harta mudharabah.
Banyak masyarakat yang masih susah membedakan antara sistem bunga dalam perbankan konvensional dan sistem bagi hasil dalam perbankan syariah. Berikut ini penulis akan menguraikan beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil.
Perbedaan bunga dan bagi hasil[8]
Bunga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor, namun keuntungan yang diperoleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil. Keuntungan yang berasal dari bunga sifatnya tetap tanpa memerhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya keuntungan yang berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti hasil usaha pihak yang mendapatka dana. Dengan sistem bagi hasil, kedua pihak antara pihak investor dan pihak penerima dana akan menikmati keuntungan dengan pembagian yang adil. Untuk lebih jelasnya, perbedaan bunga dan bagi hasil dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Bunga
Bagi Hasil
Besarnya bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikat kedua pihak yang melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan mendapatkan keuntungan.
Bagi hasil ditetapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara pihak yang melaksanakan akad pada saat akad dengan berpedoman adanya kemungkinan keuntungan atau kerugian.
Besarnya bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase bunga dikalikan dengan jumlah dana yang dipinjamkan.
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang diperjanjikan dikalikan dengan jumlah pendapatan dan atau keuntungan yang diperoleh.
Jumlah bunga yang diterima tetap, meskipun usaha peminjam meningkat atatu menurun.
Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan dan atau keuntungan. Bagi hasil akan berfluktuasi.
Sistem bunga tidak adil, karena tidak terkait dengan hasil usaha peminjam.
Sistem bagi hasil adil, karena perhitungannya berdasarkan hasil usaha.
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama.
Tidak ada agama satupun yang meragukan sistem bagi hasil.







Kesimpulan: Bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian islam yakni pembagian  hasil usaha pemilik modal dan pengelola. Pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil  menggunakan dua macam kontrak kerjasama yaitu akad musyarokah dan mudharabah.
Prinsip utama yang harus dikembangkan bank syariah dalam kaitannya dengan menejemen dana adalah bahwa bank syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana, minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank-bank konvensional dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada bunga yang berlaku dibank konvensional. Oleh karena itu, upaya menejemen dana bank syariah perlu dilakukan secara baik. Hal tersebut dilakukan guna mencapai keuntungan yang besar , agar bagi hasil yang dilakukan dapat peningkatan tabungan nasabah.


Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah Dari Teori kepraktik. Jakarta: Gema Insanni, 2011.
Arifin, Zainal. Memahami Bank Syariah. Jakarta: Alvabet, 2000.
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Manan, Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
Muhammad. Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Rofiq, Ahmad. Fiqih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI. Konsep, Produk, dan Implementasi Bank Syariah. Jakarta: Djambatan, 2001.


[1] Ahmad Rofiq, Fiqih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 153.
[2] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori kepraktik, (Jakarta: Gema Insanni, 2011), 90.
[3] Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2001), 24.
[4] Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa, 1997), 204.
[5] Zainal Arifin, Memahani Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2000), 202.
[6] Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk , dan Implementasi Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2001), 264.
[8] Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), 23-24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman Terakhir (Perihal Memilih Untuk Menyudahi)

Ada satu hal yang membuatku ingin terus membuka halaman per halaman. Menantangku untuk mengetahui sesuatu yang akan terjadi berikutnya. Tiap...