Jumat, 13 Januari 2017

Akibat Sumpah Li'an

 

A.    Pengertian Li’an
                        Kata li’an terambil dari kata al-la’nu, yang artinya jauh dan laknat atau kutukan. Disebut demikian karena suami istri yang saling berli’an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li’an itu dalam kesaksiannya yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat Allah jika pernyataannya tidak benar.
                        Menurut istilah hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian[1] bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Dasar hukum pengaturan li’an bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina ialah firman Allah surat An-Nur ayat 6-7:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ  

“Orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.”

                        Terhadap tuduhan suami itu, istri dapat menyangkalnya dengan sumpah kesaksian sebanyak empat kali bahwa suami itu berdusta dalam tuduhannya, dan pada sumpah kesaksiannya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima amarah dari Allah jika suami benar dalam tuduhannya. Hal ini sesuai dengn firman Allah dalam surat An-nur ayat 8-9
(#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ   sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  
“8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar”.

                        Dengan terjadinya sumpah li’an ini maka terjadilah perceraian antara suami istri tersebut dan antara keduanya tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selama-lamanya.
B.     Bentuk-bentuk Tuduhan Li’an
Li’an dilakukan dalam bentuk-bentuk tuduhan sebagai berikut:
a.       Suami menuduh isterinya berbuat zina, tetapi dia tidak mempunyai empat orang saksi terhadap tuduhannya itu. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinan:
1. Suami menyaksikan sendiri perbuatan zina itu. Yakni suami menuduh bahwa   dia menyaksikan sendiri isterinya melakukan zina atau isteri mengakui berzina.
2. Suami menuduh isterinya berbuat zina dengan semata-mata tuduhan berbuat zina, berdasarkan tanda-tanda  yang meyakinkannya bahwa isterinya berbuat zina.
b. Suami mengingkari kehamilan isterinya dari hasil hubungannya dengan suami umpama karena suami merasa belum menggaulinya sejak aqad perkawinannya, atau suami tidk mengakui anak yang dilahirkan isterinya sebagai anak darinya.
          Antara tuduhan berbuat zina dan menafikan anak dapat berkumpul dalam satu tuduhan dan mungkin berdiri sendiri-sendiri.
Sumpah li’an diucapkan di hadapan Hakim dan dilakukan atas suruhan Hakim. Sebaiknya sebelum li’an diucapkan, Hakim memberi nasihat dan peringatan seperlunya kepada yang bersangkutan[2].

C.    Tata Cara Li’an [3]
1.      Suami bersumpah 4 kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah yang kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta.
2.      Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah 4 kali dengan kata tuduhan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti dengan sumpah yang kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar.
Tata cara menurut point 1 dan 2 tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kalau tata cara point 1 tidak diikuti point 2, maka tidak terjadi li’an.
D.    Terjadinya Li’an
Li’an ada dua macam: pertama, suami menuduh isterinya berzina, tapi ia tak punya empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya itu. Kedua, suami tidak mengakui kehamilan isterinya sebagai hasil dari benihnya.
Yang pertama dapat dibenarkan jika ada laki-laki yang menzinainya, seperti: suami melihat laki-laki tersebut sedang menzinainya atau isteri mengakui berbuat zina dan suami yakin akan kebenaran pengakuannya tersebut. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik di talak, bukan melakukan mula’anah.
Tetapi jika tidak terbukti laki-laki yang menzinainya, maka suami boleh menuduhnya berbuat zina. Dan boleh tidak mengakui kehamilan isteri, biar dalam keadaan bagaimanapun, karena ia merasa belum pernah sama sekali mencampuri isterinya sejak akad nikahnya, atau ia merasa mencampurinya tapi baru setengah tahun atau telah lewat setahun, sedangkan umur kandungnnya tidak sesuai.




E.     Pengadilan Yang Memerintahkan Mula’anah
Pengadilan, di waktu li’an ini seyogyanya mengingatkan perempuannya dan menasehatinya, seperti telah tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan di sahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Katanya:

أيما إمرأة أدخلت على قوم من ليس منهم، فليست من الله في شيئ، ولن يدخلها الله الجنة. وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر إليه إحتجب الله منه وفضحه على رؤوس الاولين والاخرين.
“Siapapun perempuan yang memasukkan laki-laki yang bukan muhrimnya, maka Allah tidak akan menjaganya sama sekali, dan Allah tidak akan memasukkannya ke surga. Dan siapapun laki-laki yang menyangkal anaknya, padahal ia melihatnya, maka Allah akan menjauhkan daripadanya dan menjelekkannya di mata orang-orang dahulu dan kemudian”.
Dengan syarat berakal sehat dan dewasa
Dalam li’an di samping disyaratkan di depan Pengadilan (hakim), juga harus punya akal sehat dan juga sudah dewasa bagi masing-masing yang melakukan li’an. Hal lini sudah menjadi ijma’ ulama’.
Li’an sesudah mengajukan saksi-saksi
Jika suami telah mengajukan saksi-saksi yang telah mengetahui perzinaannya, apakah ia masih boleh mengadakan li’an?
Abu Hanifah berkata: tidak boleh. Karena li’an itu sebenarnya sebagai ganti daripada mengajukan sakdi-saksi. Sebab Allah berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ  
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,…” (an-Nur: 6)
Tetapi Malik dan Syafi’I berkata: boleh ia bermula’anah. Sebab dengan saksi-saksi saja belum kuat untuk menyangkal atas kehamilam isterinya sebagai bukan dari benihnya[4].

            Menurut Al-Jurjawi, dalam sumpah li’an terkandung beberapa hikmah antara lain:
a.       Suatu pernikahan dan fungsi wanita sebagai istri bagi suami tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keserasian dan saling menyayangi antara keduanya. Tetapi apabila sudah terdapat tuduhan zina dan melukai istri dengan kekejian, maka dada mereka akan sempit dan hilanglah keprrcayaan dari istri sehingga mereka berdua hidup dalam kedengkian yang tentu akan membawa kibat jelek.
b.      Melarang dan memperingatkan suami-istri agar jangan melakukan perbuatan buruk yang akan mengurangi kemuliaan itu.
c.       Menjaga kehormatannya dari kehinaan pelacuran yang tidak pernah hilang pengaruhnya siang dan malam.

F.     Akibat Sumpah Li’an Bagi Suami-istri
          Pelaksanaan hukum li’an sangat memberatkan dan menekan perasaan, baik bagi suami maupun bagi istri yang sedang dalam perkara li’an ini. Bahkan dapat mempengaruhi jiwa masing-masing, terutama setelah mereka berada dalam ketenangan berfikir dan perasaan kembali. Hal ini tidak lain adalah:
a.       Karena bilangan sumpah li’an
b.      Karena te[5]mpat paling mulia untuk berli’an. Kalau di Mekkah diadakan di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Di Madinah di dekat mimbar Rasulullah SAW. Di negeri lain doadakan di dalam masjod jami’ dekat mimbar.
c.       Karena masa yang palin gpenting untuk berli’an, yaitu waktu ashar sesudah melakikan sholat.
d.      Karena sumpah itu dilakukan di hadapan jamaah (manusia banyak), sekurang-kurangnya berjumlah empat orang.
            Di samping itu, pengaruh lain akibat li’an adalah terjadiya perceraian antara suami-istri. Bagi suami, maka istrinya menjadi haram untuk selamanya. Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan akad baru. Bila istrinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya.




G.    Akibat Li’an Dari Segi Hukum
          Sebagai akibat dari sumpah li’an yang berdampak pada suami istri, yaitu li’an menimbulkan pula perubahan pada ketentuan hukum yang mestinya dapat berlaku bagi salah satu pihak (suami istri). Perubahan itu antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Gugur had atas istri sebagai had zina.
b.      Wajib had atas istri sebagai had ina.
c.       Suami istri bercerai untuk selamanya.
d.      Diterapkan berdasarkan pengakuan suami, bahwa dia tidak mencampuri istrinya.
e.       Bila ada anak, tidak dapat diakui oleh suami sebagai anaknya.
          Sebaliknya si istri dapat menggugurkan hukum had atas dirinya dengan membela li’an suaminya dengan li’annya pula atas suaminya.



[1] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenadamedia Group. 2003) 239.
[3] Djamaan Nur, Fiqh Munakahat (Semarang: Dina Utama Semarang.1993)163.
[4] http://azimbae.blogspot.co.id/2012/08/fiqh-munakahat-lian.html
[5] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenadamedia Group. 2003) 276.

1 komentar:

Halaman Terakhir (Perihal Memilih Untuk Menyudahi)

Ada satu hal yang membuatku ingin terus membuka halaman per halaman. Menantangku untuk mengetahui sesuatu yang akan terjadi berikutnya. Tiap...