A.
Pengertian Li’an
Kata
li’an terambil dari kata al-la’nu, yang artinya jauh dan laknat atau kutukan.
Disebut demikian karena suami istri yang saling berli’an itu berakibat saling
dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk
selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li’an itu dalam kesaksiannya yang
kelima menyatakan bersedia menerima laknat Allah jika pernyataannya tidak
benar.
Menurut
istilah hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia
menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian[1]
bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah
kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah
jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Dasar hukum pengaturan li’an bagi
suami yang menuduh istrinya berbuat zina ialah firman Allah surat An-Nur ayat
6-7:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/
¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ
“Orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai
saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat
kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang
yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah akan ditimpakan
kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.”
Terhadap tuduhan suami itu, istri dapat menyangkalnya dengan sumpah
kesaksian sebanyak empat kali bahwa suami itu berdusta dalam tuduhannya, dan
pada sumpah kesaksiannya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia
menerima amarah dari Allah jika suami benar dalam tuduhannya. Hal ini sesuai
dengn firman Allah dalam surat An-nur ayat 8-9
(#ätuôtur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkô¶s? yìt/ör& ¤Nºy»pky «!$$Î/
¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |=Òxî «!$# !$pkön=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ
“8. Istrinya itu
dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya
suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat
Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar”.
Dengan
terjadinya sumpah li’an ini maka terjadilah perceraian antara suami istri
tersebut dan antara keduanya tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk
selama-lamanya.
B. Bentuk-bentuk Tuduhan Li’an
Li’an dilakukan dalam bentuk-bentuk tuduhan sebagai
berikut:
a. Suami menuduh isterinya berbuat zina, tetapi dia tidak mempunyai empat
orang saksi terhadap tuduhannya itu. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinan:
1. Suami menyaksikan sendiri perbuatan zina itu. Yakni suami menuduh
bahwa dia menyaksikan sendiri isterinya melakukan zina atau isteri
mengakui berzina.
2. Suami menuduh isterinya berbuat zina dengan semata-mata tuduhan berbuat
zina, berdasarkan tanda-tanda yang meyakinkannya bahwa isterinya berbuat
zina.
b. Suami mengingkari
kehamilan isterinya dari hasil hubungannya dengan suami umpama karena suami
merasa belum menggaulinya sejak aqad perkawinannya, atau suami tidk mengakui
anak yang dilahirkan isterinya sebagai anak darinya.
Antara tuduhan berbuat zina dan menafikan anak dapat
berkumpul dalam satu tuduhan dan mungkin berdiri sendiri-sendiri.
Sumpah li’an diucapkan
di hadapan Hakim dan dilakukan atas suruhan Hakim. Sebaiknya sebelum li’an
diucapkan, Hakim memberi nasihat dan peringatan seperlunya kepada yang
bersangkutan[2].
C. Tata Cara Li’an [3]
1. Suami bersumpah 4 kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak
tersebut diikuti sumpah yang kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya
apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta.
2. Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah 4 kali
dengan kata tuduhan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti dengan
sumpah yang kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan
atau pengingkaran tersebut benar.
Tata cara menurut point 1 dan 2 tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak
bisa dipisahkan. Kalau tata cara point 1 tidak diikuti point 2, maka tidak
terjadi li’an.
D. Terjadinya Li’an
Li’an ada dua macam: pertama, suami menuduh isterinya berzina, tapi ia tak
punya empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya
itu. Kedua, suami tidak mengakui kehamilan isterinya sebagai hasil dari
benihnya.
Yang pertama dapat dibenarkan jika ada laki-laki yang menzinainya, seperti: suami melihat laki-laki tersebut sedang menzinainya atau isteri mengakui berbuat zina dan suami yakin akan kebenaran pengakuannya tersebut. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik di talak, bukan melakukan mula’anah.
Yang pertama dapat dibenarkan jika ada laki-laki yang menzinainya, seperti: suami melihat laki-laki tersebut sedang menzinainya atau isteri mengakui berbuat zina dan suami yakin akan kebenaran pengakuannya tersebut. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik di talak, bukan melakukan mula’anah.
Tetapi jika tidak terbukti laki-laki yang menzinainya, maka suami boleh
menuduhnya berbuat zina. Dan boleh tidak mengakui kehamilan isteri, biar dalam
keadaan bagaimanapun, karena ia merasa belum pernah sama sekali mencampuri
isterinya sejak akad nikahnya, atau ia merasa mencampurinya tapi baru setengah
tahun atau telah lewat setahun, sedangkan umur kandungnnya tidak sesuai.
E. Pengadilan Yang Memerintahkan Mula’anah
Pengadilan, di waktu li’an ini seyogyanya mengingatkan
perempuannya dan menasehatinya, seperti telah tersebut dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan di sahkan oleh Ibnu Hibban
dan Hakim. Katanya:
أيما إمرأة أدخلت على قوم من ليس منهم، فليست من الله في شيئ، ولن يدخلها الله الجنة. وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر إليه إحتجب الله منه وفضحه على رؤوس الاولين والاخرين.
“Siapapun perempuan yang memasukkan laki-laki yang
bukan muhrimnya, maka Allah tidak akan menjaganya sama sekali, dan Allah tidak
akan memasukkannya ke surga. Dan siapapun laki-laki yang menyangkal anaknya,
padahal ia melihatnya, maka Allah akan menjauhkan daripadanya dan
menjelekkannya di mata orang-orang dahulu dan kemudian”.
Dengan syarat berakal sehat dan dewasa
Dalam li’an di samping disyaratkan di depan Pengadilan
(hakim), juga harus punya akal sehat dan juga sudah dewasa bagi masing-masing
yang melakukan li’an. Hal lini sudah menjadi ijma’ ulama’.
Li’an sesudah mengajukan saksi-saksi
Jika suami telah mengajukan saksi-saksi yang telah
mengetahui perzinaannya, apakah ia masih boleh mengadakan li’an?
Abu Hanifah berkata: tidak boleh. Karena li’an itu
sebenarnya sebagai ganti daripada mengajukan sakdi-saksi. Sebab Allah
berfirman:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/
¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,…” (an-Nur: 6)
Tetapi Malik dan Syafi’I berkata: boleh ia
bermula’anah. Sebab dengan saksi-saksi saja belum kuat untuk menyangkal atas
kehamilam isterinya sebagai bukan dari benihnya[4].
Menurut Al-Jurjawi, dalam sumpah
li’an terkandung beberapa hikmah antara lain:
a.
Suatu
pernikahan dan fungsi wanita sebagai istri bagi suami tidak akan sempurna
kecuali dengan adanya keserasian dan saling menyayangi antara keduanya. Tetapi
apabila sudah terdapat tuduhan zina dan melukai istri dengan kekejian, maka
dada mereka akan sempit dan hilanglah keprrcayaan dari istri sehingga mereka
berdua hidup dalam kedengkian yang tentu akan membawa kibat jelek.
b.
Melarang
dan memperingatkan suami-istri agar jangan melakukan perbuatan buruk yang akan
mengurangi kemuliaan itu.
c.
Menjaga
kehormatannya dari kehinaan pelacuran yang tidak pernah hilang pengaruhnya
siang dan malam.
F.
Akibat Sumpah Li’an Bagi Suami-istri
Pelaksanaan hukum li’an sangat
memberatkan dan menekan perasaan, baik bagi suami maupun bagi istri yang sedang
dalam perkara li’an ini. Bahkan dapat mempengaruhi jiwa masing-masing, terutama
setelah mereka berada dalam ketenangan berfikir dan perasaan kembali. Hal ini
tidak lain adalah:
a.
Karena
bilangan sumpah li’an
b.
Karena
te[5]mpat
paling mulia untuk berli’an. Kalau di Mekkah diadakan di antara Hajar Aswad dan
Rukun Yamani. Di Madinah di dekat mimbar Rasulullah SAW. Di negeri lain
doadakan di dalam masjod jami’ dekat mimbar.
c.
Karena
masa yang palin gpenting untuk berli’an, yaitu waktu ashar sesudah melakikan
sholat.
d.
Karena
sumpah itu dilakukan di hadapan jamaah (manusia banyak), sekurang-kurangnya
berjumlah empat orang.
Di samping itu, pengaruh lain akibat
li’an adalah terjadiya perceraian antara suami-istri. Bagi suami, maka istrinya
menjadi haram untuk selamanya. Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan
akad baru. Bila istrinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu
dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya.
G.
Akibat Li’an Dari Segi Hukum
Sebagai akibat dari sumpah li’an yang
berdampak pada suami istri, yaitu li’an menimbulkan pula perubahan pada
ketentuan hukum yang mestinya dapat berlaku bagi salah satu pihak (suami
istri). Perubahan itu antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Gugur
had atas istri sebagai had zina.
b.
Wajib
had atas istri sebagai had ina.
c.
Suami
istri bercerai untuk selamanya.
d.
Diterapkan
berdasarkan pengakuan suami, bahwa dia tidak mencampuri istrinya.
e.
Bila
ada anak, tidak dapat diakui oleh suami sebagai anaknya.
Sebaliknya si istri dapat menggugurkan
hukum had atas dirinya dengan membela li’an suaminya dengan li’annya pula atas
suaminya.
[1]
Abdul Rahman
Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenadamedia Group. 2003) 239.
[3]
Djamaan Nur, Fiqh
Munakahat (Semarang: Dina Utama Semarang.1993)163.
[4]
http://azimbae.blogspot.co.id/2012/08/fiqh-munakahat-lian.html
[5]
Abdul Rahman
Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenadamedia Group. 2003) 276.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus